Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 26 Maret 2022 | 19:15 WIB
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

"Percayakan ke penyidik. Kami tetap melakukan penyidikan terhadap fakta-fakta yang terkait dengan perkara itu," katanya.

"Jika kami temukan, kami tidak akan sungkan-sungkan menetapkan siapapun yang terlibat," katanya.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.

Baca Juga: Dukung Pemerataan Akses Pembiayaan, PNM Bandung Gelar Roadshow Brigade Madani Bersama BRI dan Pegadaian

Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Temuan mengejutkan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin berawal ketika pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Menohok! Pesan Konglomerat Dato Sri Tahir ke Crazy Rich: Jangan Ikuti Gaya Hidup Sampah Itu

Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya. Polisi sedang mendalami kasus ini.

Load More