Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 11:30 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut menjalani pemeriksaan dari hari Jumat hingga Sabtu pagi. Usai menjalani pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.

"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan, kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor. Selain itu, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap tersangka.

"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut. Tidak (dicekal)," tukasnya. 

Kontributor : M. Aribowo

Load More