Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 11:30 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.

Delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Baca Juga: Jihoon TREASURE Ungkap Perasaan Jadi MC Inkigayo Jelang Penampilan Terakhir

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut menjalani pemeriksaan dari hari Jumat hingga Sabtu pagi. Usai menjalani pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.

"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan, kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor. Selain itu, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap tersangka.

Baca Juga: Pulihkan Alam, BNI Dorong Rehabilitasi Hutan Pesisir Pantai Anyer dan Hulu DAS Citarum

"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut. Tidak (dicekal)," tukasnya. 

Load More