SuaraSumut.id - Pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih akan terus berlanjut.
Polda Sumut akan memanggil kerabat dekat Terbit, pengelola pabrik kelapa sawit, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, SB yang merupakan adik Terbit diperiksa Senin (28/3/2022). Lalu TR yang merupakan istri Terbit diperiksa Selasa (29/3/2022).
Selanjutnya L selaku pengelola pabrik kelapa sawit dan BNNK Langkat. Sementara itu, Terbit dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (31/3/2022).
"Suratnya sudah dilayangkan. Untuk hari Senin dan Selasa sudah konfirmasi. Sedangkan untuk Terbit kita yang akan ke Jakarta," katanya, kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Tatan menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Terkait dengan SB, kata Tatan, namanya muncul dalam blangko surat perjanjian.
Nama SB disebut dalam blangko sebagai pengelola. Saat diambil keterangan, ada ratusan blangko yang disita, namun tidak ada satupun yang ditandatangani SB.
"Kami tetap mengklarifikasi nama yang bersangkutan. Memang tidak ada tanda tangan dari blangko tersebut. Namun kami menyelidiki fakta-fakta penganiayaan maupun perdagangan orang itu," katanya.
Tatan menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan langsung SB dalam kasus kerangkeng manusia. Statusnya juga masih sebagai saksi.
Baca Juga: Jihoon TREASURE Ungkap Perasaan Jadi MC Inkigayo Jelang Penampilan Terakhir
"Sampai saat ini belum, memang ada beberapa korban (meninggal) yang dia datangi, maksudnya terjadi penganiayaan meninggal kemudian beliau melayatlah," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Polda Sumut Klaim Tak Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya