SuaraSumut.id - Tim investigasi KPPU menemukan satu alat bukti terkait dugaan kartel, penjualan atau distribusi minyak goreng. Dengan temuan tersebut, mereka menaikkan proses penegakan hukum ke tahapan penyelidikan.
Demikian dikatakan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, melansir Antara, pada Senin (28/3/2022).
"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," katanya.
Diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Dalam proses itu, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak terkait termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel.
Tim telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.
KPPU juga akan menetapkan identitas terlapor dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.
"Proses penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi," tukasnya.
Baca Juga: 4 Jenis Usaha Menggunakan Barang Bekas, Bisa Untung!
Tag
Berita Terkait
-
Warga Wajib Tahu! Pemerintah Janji Stok Minyak Goreng Aman Saat Ramadhan dan Idul Fitri
-
Berburu Minyak Goreng, Emak-emak Serbu Pasar Murah Kota Sukabumi
-
Sindir Ketum PDIP yang Sibuk Demo Masak di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng, Netizen: Tutorial Masak udah Banyak!
-
Gelar Demo Masak Tanpa Minyak Goreng, Hasto: Omongan Bu Megawati Itu Benar
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap