
SuaraSumut.id - Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan sinkronisasi hasil temuan bersama Komnas HAM.
"Apa yang menjadi hasil temuan Diterskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Hadi mengatakan, koordinasi dengan Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan.
Baca Juga: Inflasi Maret 2022 Tembus 0,66 Persen, Cabai Merah Hingga Minyak Goreng Jadi Pemicu
"Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Hadi menambahkan, penyidik kembali memeriksa delapan tersangka yang belum ditahan dalam kasus kerangkeng tersebut.
"Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tukasnya.
Diketahui, Dewa Perangin Angin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Baca Juga: Awal Ramadhan 1443 H di Indonesia Kemungkinan Besar Berbeda, Ini Penjelasannya
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Namun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
Berita Terkait
-
Terungkap! Komnas HAM Temukan Dokumen Lama Nyatakan Sirkus OCI Unit Bisnis Puskopau
-
Komnas HAM Prihatin Eks Pemain Sirkus OCI Belum Dapat Pemulihan Fisik hingga Ekonomi
-
Di Depan Anggota DPR, Mantan Pemain Sirkus OCI Mengaku Disetrum Hingga Mulut Disumpal Kotoran Gajah
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
- Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 100 Juta, Pajaknya Murah Meriah
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
-
12 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kondisi Oke Tak Bebani Cicilan
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Persita Tangerang: Adu Kuat di Stadion Manahan!
Terkini
-
Ade Jona Prasetyo: Persatuan dan Kesatuan Bisa Dimulai dari Lingkungan untuk Bersihkan Narkoba
-
Tas dan Serpihan Mobil Terjun ke Sungai Pakpak Bharat Sumut Ditemukan
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut
-
Pria di Labusel Cabuli 3 Remaja, 1 Korban Hamil