SuaraSumut.id - Seorang warga negara (WN) Nepal berinisial B alias ARS ditangkap Imigrasi Kelas II TPI Belawan. B ditangkap lantaran melebihi izin tinggal (overstay) sekitar tiga tahun.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan, B sudah menikah dengan WNI secara agama dan memiliki anak yang telah berumur satu tahun.
"B alias ARS masuk ke Indonesia pada 8 November 2019 menggunakan fasilitas bebas bisa selama satu bulan. Artinya tinggal di Indonesia atau overstay hampir tiga tahun dan diduga melanggar UU Imigrasi," katanya, melansir Antara, Jumat (1/4/2022).
B ditangkap pada 18 Maret 2022 lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
"B tinggal di Tembung, Percut Sei Tuan sembari berjualan pisang," jelasnya.
Petugas menyita barang bukti paspor, surat keterangan nikah siri dan kartu izin mengemudi serta boarding pas pesawat dari Malaysia.
"Berdasarkan keterangan B, dirinya datang ke Indonesia karena menyusul istrinya yang bertemu lebih dahulu di Malaysia," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kedubes Nepal yang ada di Jakarta untuk mendeportasi B alias ARS.
"Kami punya 30 hari menunggu dari kedutaan mengenai biaya deportasi dan sebagainya. Kalau tidak ada kita serahkan ke rumah detensi Imigrasi," tukasnya.
Baca Juga: Yamaha: Harga Pertamax Naik, Penjualan Motor Tak Terpengaruh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI