SuaraSumut.id - Seorang warga negara (WN) Nepal berinisial B alias ARS ditangkap Imigrasi Kelas II TPI Belawan. B ditangkap lantaran melebihi izin tinggal (overstay) sekitar tiga tahun.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan, B sudah menikah dengan WNI secara agama dan memiliki anak yang telah berumur satu tahun.
"B alias ARS masuk ke Indonesia pada 8 November 2019 menggunakan fasilitas bebas bisa selama satu bulan. Artinya tinggal di Indonesia atau overstay hampir tiga tahun dan diduga melanggar UU Imigrasi," katanya, melansir Antara, Jumat (1/4/2022).
B ditangkap pada 18 Maret 2022 lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
"B tinggal di Tembung, Percut Sei Tuan sembari berjualan pisang," jelasnya.
Petugas menyita barang bukti paspor, surat keterangan nikah siri dan kartu izin mengemudi serta boarding pas pesawat dari Malaysia.
"Berdasarkan keterangan B, dirinya datang ke Indonesia karena menyusul istrinya yang bertemu lebih dahulu di Malaysia," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kedubes Nepal yang ada di Jakarta untuk mendeportasi B alias ARS.
"Kami punya 30 hari menunggu dari kedutaan mengenai biaya deportasi dan sebagainya. Kalau tidak ada kita serahkan ke rumah detensi Imigrasi," tukasnya.
Baca Juga: Yamaha: Harga Pertamax Naik, Penjualan Motor Tak Terpengaruh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan