Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 05 April 2022 | 05:04 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku berinisial SN (39) ditangkap pada Kamis (31/3/2022) malam.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, melansir kabarmedan.com, Selasa (5/4/2022).

"SN ditangkap terkait dengan diamankannya 75 orang PMI yang akan diselundupkan ke Malaysia pada Senin (28/2/2022) lalu," katanya.

Ia mengatakan, SN ditangkap di salah satu rumah. Petugas menyita barang bukti dua unit handphone.

Baca Juga: Yakini dan Istiqomah Lah Baca Amalan Ini Saat dan Sesudah Sahur, Niscaya Gampang Rizki Anda..

Sementara itu, puluhan PMI telah diproses di Polres Tanjung Balai dan diserahkan ke Badan Perlindungan PMI Medan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI berinisial SN. Informasi itu ditindaklanjuti dan akhirnya mendapatkan indentitas pelaku dan dilakukan penangkapan.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ia dikenakan Pasal  81 Subs pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 5 April Untuk Wilayah Bogor, Depok dan Cianjur

Load More