Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:58 WIB
Puluhan PMI Ilegal di Polda Sumut Dipulangkan ke Daerah Asal. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Sebanyak 31 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan di Polda Sumut dipulangkan ke daerah asalnya.

Melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (31/3/2022), para PMI ini dipulangkan menggunakan bus dan pesawat.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol Feriana Gultom mengatakan, para PMI ini sudah 10 hari berada di Polda Sumut.

"Kami menyerahkan 31 orang PMI ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah masing-masing," katanya.

Feriana mengatakan, kebanyakan para PMI dipulangkan ke daerah Jawa.

"Ada Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung juga ada," katanya.

Salah seorang PMI mengaku senang bisa pulang ke kampung halamannya.

"Senang bisa pulang, kumpul dengan keluarga bang," katanya.

Sementara itu, Euis yang berasal dari Majalengka mengaku kapok. Ia mengaku awalnya mengira perjalanan resmi menuju Malaysia.

Baca Juga: Tak Boleh Ditunda! IDI Harus Berhentikan Terawan 28 Hari Setelah Muktamar ke-31

"Saya pikir resmi, kena tipu, kapoklah pakai jasa seperti ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka.

Diketahui, kapal pengangkut 86 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Asahan, Sabtu (19/3/2022). Akibat kejadian ini 2 orang PMI tewas.

Kapal berangkat dari Sungai Nibung, Pematang Sungai Baru Kecamatan Silau (Asahan), berangkat pada 19 Maret 2022 sekita pukul 03.00 WIB.

Selang beberapa jam setelah lepas dari dermaga, terjadi masalah di kapal tersebut hingga terjadi karam.

Load More