Suhardiman
Rabu, 06 April 2022 | 05:10 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Dua pria di Aceh Timur, berinisial IW (60) dan MD (50), ditangkap polisi karena diduga perkosa anak di bawah umur. Korban diketahui tengah hamil delapan bulan.

"Keduanya ditangkap di sebuah gubuk kebun kelapa sawit," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, melansir Antara, Rabu (6/4/2022).

Kasus ini terungkap setelah kakak korban curiga dengan bentuk tubuh korban. Setelah dilakukan tes kehamilan, korban diketahui positif hamil.

Kakak korban memberi tahu ibunya yang merantau di Malaysia. Sang ibu pulang ke Aceh Timur dan membuat laporan ke Polres pada Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: BPOM Keluarkan Public Warning Terkait 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO

"Berdasarkan keterangan korban bahwa yang melakukan pertama kali adalah MD. Namun baik MD dan IW melakukan perbuatannya di tempat yang berbeda," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Mereka disebut memperkosa korban sejak pertengahan 2021.

Ia mengatakan, petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kita dan akan terus kembangkan," tukasnya.

Baca Juga: Kembangkan UMKM yang Terdampak Pandemi, Pemprov DKI Bangun Galeri Jakpreneur

Load More