SuaraSumut.id - Polisi kembali menemukan adanya korban jiwa terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari penyelidikan petugas menemukan satu lagi korban jiwa.
"Ada temuan baru korban kerangkeng yang meninggal," kata Hadi melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (12/4/2022).
Dengan ditemukannya satu lagi korban meninggal, kata Hadi, pihaknya akan melakukan pengbongkaran kuburan.
"Akan dilakukan ekshumasi," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah membongkar dua kuburan korban dalam kasus ini. Kuburan yang dibongkar milik korban SG dan B.
Diketahui, Polisi telah Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Baca Juga: Siswa Madrasah Aliyah Negeri Mengukir Prestasi, Lolos di 5 Perguruan Tinggi Ternama Dunia
Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Kemudian, Polisi juga resmi menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Sorotan Peristiwa Sepekan di Sumut, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Satu Kampung Jadi Korban Penipuan
-
Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Resmi Ditahan, LPSK: Ini Bagai Suntikan Booster!
-
Polisi Tahan Dewa Perangin Angin dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat
-
Ditahan, Berikut Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Ditahan, Begini Ekspresi Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR