SuaraSumut.id - Polisi kembali menemukan adanya korban jiwa terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari penyelidikan petugas menemukan satu lagi korban jiwa.
"Ada temuan baru korban kerangkeng yang meninggal," kata Hadi melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (12/4/2022).
Dengan ditemukannya satu lagi korban meninggal, kata Hadi, pihaknya akan melakukan pengbongkaran kuburan.
"Akan dilakukan ekshumasi," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah membongkar dua kuburan korban dalam kasus ini. Kuburan yang dibongkar milik korban SG dan B.
Diketahui, Polisi telah Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Baca Juga: Siswa Madrasah Aliyah Negeri Mengukir Prestasi, Lolos di 5 Perguruan Tinggi Ternama Dunia
Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Kemudian, Polisi juga resmi menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Sorotan Peristiwa Sepekan di Sumut, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Satu Kampung Jadi Korban Penipuan
-
Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Resmi Ditahan, LPSK: Ini Bagai Suntikan Booster!
-
Polisi Tahan Dewa Perangin Angin dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat
-
Ditahan, Berikut Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Ditahan, Begini Ekspresi Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja