SuaraSumut.id - Polisi kembali menemukan adanya korban jiwa terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari penyelidikan petugas menemukan satu lagi korban jiwa.
"Ada temuan baru korban kerangkeng yang meninggal," kata Hadi melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (12/4/2022).
Dengan ditemukannya satu lagi korban meninggal, kata Hadi, pihaknya akan melakukan pengbongkaran kuburan.
"Akan dilakukan ekshumasi," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah membongkar dua kuburan korban dalam kasus ini. Kuburan yang dibongkar milik korban SG dan B.
Diketahui, Polisi telah Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Baca Juga: Siswa Madrasah Aliyah Negeri Mengukir Prestasi, Lolos di 5 Perguruan Tinggi Ternama Dunia
Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Kemudian, Polisi juga resmi menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Sorotan Peristiwa Sepekan di Sumut, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Satu Kampung Jadi Korban Penipuan
-
Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Resmi Ditahan, LPSK: Ini Bagai Suntikan Booster!
-
Polisi Tahan Dewa Perangin Angin dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat
-
Ditahan, Berikut Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Ditahan, Begini Ekspresi Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
Terkini
-
TNI Hadirkan Layanan Cukur Rambut Gratis untuk Anak Korban Bencana di Tapanuli Utara
-
Kisah Dua Mahasiswa Ikut Bangun Huntara di Aceh Tamiang
-
Pilihan Motor Matic untuk Wanita Modern: Praktis, dan Siap Menemani Aktivitas Harian
-
8 Motor Matic untuk Aktivitas Harian, Nyaman dan Irit di Perkotaan
-
Traveling Makin Hemat dan Aman: Daftar Kartu Kredit yang Kerap Ada Promo Perjalanan