SuaraSumut.id - Polda Sumut resmi menahan delapan tersangka kasus manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan tersangka tampak memakai baju tahanan dan tangan diikat. Mereka tampak dibariskan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap identitas dan peran masing-masing tersangka.
Terang Ukur Sembiring mengaku sebagai pembina di kerangkeng itu. Junaidi Surbakti sebagai penjaga kerangkeng.
"Dari tahun 2020, sekitar 6 bulan," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (8/4/2022).
Iskandar Sembiring berperan sebagai pengantar para korban kerangkeng. Dirinya mengaku sebagai wakil ketua salah satu ormas di Kecamatan Sawit Seberang di Langkat.
"Ikut kelompok ormas, sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang," katanya.
Darmanto Sitepu berperan mendampingi warga yang mau ke kerangkeng sejak 2019. Razisman Ginting merupakan besker (bebas kereng). Ia mengetahui adanya korban meninggal dunia.
Hendra Surbakti bekerja di pabrik milik Terbit. Dirinya mengakui jika orang-orang di dalam kereng dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit.
Selanjutnya, Dewa Perangin Angin berada di lokasi berkaitan dengan meninggalnya penghuni kerangkeng. Diketahui, Dewa merupakan anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Menkominfo dan Duta Besar Spanyol Diskusikan Peluang Kerja Sama Sektor TIK
"Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal," katanya.
Sedangkan Suparman Perangin Angin berperan sebagai penjaga kerangkeng. Ia mengaku bekas anak kereng dan pernah menghuni kerangkeng itu.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Berita Terkait
-
Ditahan, Begini Ekspresi Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Transparan Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Diapresiasi Kompolnas dan Komnas HAM
-
Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Ditahan di Rutan Polda Sumut Selama 20 Hari ke Depan, Ini Penjelasan Kapolda
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Akhirnya Ditahan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih