SuaraSumut.id - Polda Sumut resmi menahan delapan tersangka kasus manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan tersangka tampak memakai baju tahanan dan tangan diikat. Mereka tampak dibariskan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap identitas dan peran masing-masing tersangka.
Terang Ukur Sembiring mengaku sebagai pembina di kerangkeng itu. Junaidi Surbakti sebagai penjaga kerangkeng.
"Dari tahun 2020, sekitar 6 bulan," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (8/4/2022).
Iskandar Sembiring berperan sebagai pengantar para korban kerangkeng. Dirinya mengaku sebagai wakil ketua salah satu ormas di Kecamatan Sawit Seberang di Langkat.
"Ikut kelompok ormas, sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang," katanya.
Darmanto Sitepu berperan mendampingi warga yang mau ke kerangkeng sejak 2019. Razisman Ginting merupakan besker (bebas kereng). Ia mengetahui adanya korban meninggal dunia.
Hendra Surbakti bekerja di pabrik milik Terbit. Dirinya mengakui jika orang-orang di dalam kereng dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit.
Selanjutnya, Dewa Perangin Angin berada di lokasi berkaitan dengan meninggalnya penghuni kerangkeng. Diketahui, Dewa merupakan anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Menkominfo dan Duta Besar Spanyol Diskusikan Peluang Kerja Sama Sektor TIK
"Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal," katanya.
Sedangkan Suparman Perangin Angin berperan sebagai penjaga kerangkeng. Ia mengaku bekas anak kereng dan pernah menghuni kerangkeng itu.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Berita Terkait
-
Ditahan, Begini Ekspresi Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Transparan Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Diapresiasi Kompolnas dan Komnas HAM
-
Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Ditahan di Rutan Polda Sumut Selama 20 Hari ke Depan, Ini Penjelasan Kapolda
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Akhirnya Ditahan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun di Hari Libur
-
Pengemudi Mobil Wajib Tahu! Ini yang Perlu Dikontrol Ketika Mengemudi
-
Pejuang Beasiswa Merapat! Ini Daftar Beasiswa D3 hingga S2 Tahun 2026 yang Segera Buka