SuaraSumut.id - Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, telah ditahan.
Dewa ditahan bersama tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia. Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna merah.
Dewa tampak mengenakan celana pendek berwarna cokelat dan tangannya juga diikat. Dewa tampak tertunduk. Mereka kemudian dibariskan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kemudian menanyai satu persatu tersangka.
Baca Juga: Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
"Siapa namanya?," tanya Panca, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (8/4/2022).
"Dewa PA (Perangin Angin-red) Pak," jawab Dewa.
Dewa mengakui keterlibatannya dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
"Saya berada di lokasi," katanya.
"Yang berkaitan dengan orang meninggal," tanya Panca lagi.
Baca Juga: Ada Pasar Murah Produk Pertanian Selama Bulan Ramadhan di Purwakarta, Catat Jadwalnya
"Ya," kata Dewa.
"Sehat ya? Jaga kesehatan semuanya," kata Panca.
Panca mengatakan, delapan tersangka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus itu.
"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, baik perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO, setelah penyidik melakukan gelar perkara melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu," kata Panca.
Panca Putra mengaku, delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut.
"Ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca.
Setelah para tersangka ditahan, Polda Sumut menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut.
Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca menyebut penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu.
"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa waktu sudah mulai berjalan, kita harus selesaikan tepat waktu. Meskipun masih ada hal-hal yang belum kita temukan, kita sepakat harus menyelesaikan perkara utamanya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka, yaitu SP dan TS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Berita Terkait
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Polda Sumut Diganjar 'Penghargaan' karena Tak Tahan Tersangka Kasus PPPK Langkat
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online