Suhardiman
Jum'at, 08 April 2022 | 17:43 WIB
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ditahan. [Ist]

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Load More