Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 18 April 2022 | 14:34 WIB
Imigran Rohingya diamankan di Mapolres Bireuen, Aceh. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang warga karena diduga hendak membawa kabur imigran Rohingya dari kamp penampungan di Kabupaten Bireuen, Aceh.  Para imigran rencananya bakal dibawa ke Sumatera Utara (Sumut).

"Ketiga pelaku yakni berinisial SR (35), FA (28), dan BRH (30). Mereka merupakan warga Bireuen," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombe Pol Winardy, melansir Antara, Senin (18/4/2022).

Winardy mengatakan, mereka ditangkap di jalan Desa Jangka Alue, Kecamatan Jangka, pada Minggu 17 April 2022. Penangkapan berawal dari laporan seorang imigran ke petugas saat pembagian hidangan sahur.

"Seorang imigran melapor bahwa rekannya kabur. Petugas melakukan pencarian dan menemukan dua mobil yang parkir sekitar 300 meter dari lokasi," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Heboh, Kasus Duel Komandan vs Anggota Satpol PP Pekanbaru Berakhir Damai

Dalam mobil ditemukan empat orang imigran, yaitu Mhd Ismail (19), Mhd Rizwan (12), Nurlami (18), dan Suhel (19). Seorang di antaranya diduga agen di dalam kamp penampungan.

Winardy mengatakan, para pelaku tampak panik saat dipergoki petugas. Pelaku berupaya kabur dan hampir menabrak petugas.

"Berdasarkan pemeriksaan para pelaku mengaku dibayar Rp 2 juta per orang untuk membawanya ke Langsa. Sesampai di Langsa ada agen lain yang akan melanjutkan pelarian para imigran ke Medan, Sumatera Utara," jelas Winardy.

Saat ini para pelaku dan imigran yang hendak kabur bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2022

Load More