SuaraSumut.id - Juru bicara keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Mangapul Silalahi, akan melayangkan somasi kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
"Kami akan melayangkan somasi kepada LPSK dan wakil ketua (Edwin Partogi), ini sedang dipersiapkan," kata Mangapul kepada SuaraSumut.id, Senin (18/4/2022) sore.
"Secepatnya kita kirim somasi, dalam minggu ini," katanya lagi.
Menurut Mangapul, somasi itu dilayangkan lantaran pernyataan Edwin seputar kasus kerangkeng manusia yang dianggap tidak relevan.
"Ada beberapa pernyataan mereka yang tidak relevan, kalau materi ini (isi somasi) saya tidak bisa sebutkan," katanya.
Sebelumnya, Mangapul juga heran dengan tindak-tanduk LPSK yang begitu gencar bersuara di media yang menurutnya memojokkan keluarga Terbit Rencana Perangin-angin. Ia pun menyebut nama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
"Makanya sering saya sampaikan LPSK ini ada apa? Partogi ada apa, Partogi harus ingat dia itu sekarang ini adalah pejabat negara, bukan lagi orang KontraS seperti dia pernah di KontraS," herannya.
"Jangan membuat opini di media yang kemudian menjadi liar dan kemudian melakukan character assassination (pembunuhan karakter), disebutkan Bupati Nonaktif pemain dadu dan segala macam apa hubungannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Mangapul menilai LPSK sudah bertindak melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Periksa Eks Bupati Langkat Sitepu, KPK Dalami Soal Dugaan Bupati Terbit Rencana Atur Pemenang Proyek
"Itu dalam bahasa hukum disebut ultra petita melampaui kewenangannya , dampingi aja para korban, dampingi aja para saksi," ungkapnya.
Mangapul mengaku pihaknya sangat dirugikan dengan opini yang beredar terkait kerangkeng manusia, dalam hal ini ia mengaku pihaknya sebagai korban pemberitaan media yang menghakimi keluarga Terbit Rencana Perangin Angin.
Terkait kasus ini sendiri, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 9 orang tersangka dan menahan 8 orang tersangka.
Adapun kedelapan orang tersangka yang telah ditahan oleh penyidik yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati, kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Polda Sumut langsung menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut, setelah para tersangka ditahan.
Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca mengatakan, penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Ditahan di Rutan Polda Sumut Selama 20 Hari ke Depan, Ini Penjelasan Kapolda
-
Tersangka Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Resmi Ditahan, Jumlahnya Belum Jelas
-
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?
-
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Dukung Penerapan Pasal Berlapis kepada Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC