Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 19 April 2022 | 18:33 WIB
Kuasa hukum Candra memberikan penjelasan kepada awak media. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Seorang warga Medan bernama Candra (30) kaget mendengar kabar dirinya disebut menjadi tersangka kasus penganiyaan karena membela diri saat dikeroyok sejumlah orang di rumahnya.

Kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polsek Patumbak, Candra yang bekerja sebagai buruh bangunan ini menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Alamsyah Putra Pulungan SH, selaku kuasa hukum Candra mengatakan, peristiwa bermula pada akhir bulan Juni 2021. Ia bercerita dengan keluarganya jika ada tetangganya yang diduga terpapar Covid-19.

"Jadi akhir bulan Juni klien kita ini ada bicara dengan keluarganya, bilang jangan dekat-dekat sama tetangga kita kabarnya kena Covid-19," katanya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Pemukulan Terhadap Dokter di Papua, PB IDI Kecam Kekerasan Pada Tenaga Kesehatan

Perkataan Candra kepada keluarganya sampai ke telinga tetangga yang diduga terpapar Covid-19. Dirinya pun diserang sejumlah orang.

"Rupanya tetangganya itu dengar, gak senang kenapa dibilang kena Covid-19. Langsung dibawa belasan orang datang ke rumah manggil-manggil Chandra," ujarnya.

Begitu korban keluar rumah, sejumlah orang langsung menyerang dan mengeroyok Candra. Melihat adanya keributan, adik korban seorang perempuan berinisial M (17) yang datang melerai juga menjadi sasaran pengeroyokan.

"Adiknya dipukul, dijambak karena dipeluk si Candra. Jadi ada ruang di Candra bisa lolos diambilnya batu bata, dipukulnya sekali (orang yang menyerangnya)," ungkapnya.

Akibat penganiayaan itu, Candra mengalami luka-luka dan langsung melapor ke Polsek Patumbak.

Baca Juga: Kronologi Denny Siregar Tantang Novel Bamukmin, Terbaru Dibilang Bacot Aja

"Sampai akhirnya ada tersangka, tapi semua jadi tersangka termasuk Candra. Korban jadi tersangka atas laporan K (kasus penganiayaan)," jelasnya.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang dilaporkan Candra dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Pihaknya sudah menyampaikan kalau kliennya membela diri. Namun menurut Polsek perbuatan Candra pidana.

"Polsek tidak mengindahkan sama sekali Pasal 49 KUHP soal pembelaan diri. Padahal yang dilakukan si Candra ini pembelaan dirinya, gak lebih," katanya.

"Kita mau polisi jangan menetapkan standar ganda. Apa yang dilakukan Candra hari ini tidak lebih berat dari kejadian begal di NTB. Candra juga mukul sekali. Mungkin kalau gak gitu dia bisa mati dikeroyok," katanya.

Selain Kapolri, ia juga menyurati DPR RI Komisi III, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan lainnya.

"Jangan ada lagi korban jadi tersangka lagi," tukasnya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah prosedural dalam menangani kasus ini. Kedua belah pihak yang bertikai saling membuat laporan.

"Ini kasus berantam, sudah kita mediasi bagus-bagus, bertetangga gak usahlah (cekcok). Sudah tiga kali mediasi ternyata mereka minta kepastian hukum. Pokoknya kita sesuai prosedur," katanya.

Disinggung apakah benar kalau Candra resmi ditetapkan tersangka, Ridwan tidak menjelaskan secara gamblang.

Dirinya mengaku belum memberikan surat penetapan tersangka terhadap pengacara Candra.

"Kalau itu (soal membela diri) kita lihat dulu proses penyelidikannya," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More