SuaraSumut.id - Seorang warga Medan bernama Candra (30) kaget mendengar kabar dirinya disebut menjadi tersangka kasus penganiyaan karena membela diri saat dikeroyok sejumlah orang di rumahnya.
Kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polsek Patumbak, Candra yang bekerja sebagai buruh bangunan ini menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Alamsyah Putra Pulungan SH, selaku kuasa hukum Candra mengatakan, peristiwa bermula pada akhir bulan Juni 2021. Ia bercerita dengan keluarganya jika ada tetangganya yang diduga terpapar Covid-19.
"Jadi akhir bulan Juni klien kita ini ada bicara dengan keluarganya, bilang jangan dekat-dekat sama tetangga kita kabarnya kena Covid-19," katanya, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Pemukulan Terhadap Dokter di Papua, PB IDI Kecam Kekerasan Pada Tenaga Kesehatan
Perkataan Candra kepada keluarganya sampai ke telinga tetangga yang diduga terpapar Covid-19. Dirinya pun diserang sejumlah orang.
"Rupanya tetangganya itu dengar, gak senang kenapa dibilang kena Covid-19. Langsung dibawa belasan orang datang ke rumah manggil-manggil Chandra," ujarnya.
Begitu korban keluar rumah, sejumlah orang langsung menyerang dan mengeroyok Candra. Melihat adanya keributan, adik korban seorang perempuan berinisial M (17) yang datang melerai juga menjadi sasaran pengeroyokan.
"Adiknya dipukul, dijambak karena dipeluk si Candra. Jadi ada ruang di Candra bisa lolos diambilnya batu bata, dipukulnya sekali (orang yang menyerangnya)," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, Candra mengalami luka-luka dan langsung melapor ke Polsek Patumbak.
Baca Juga: Kronologi Denny Siregar Tantang Novel Bamukmin, Terbaru Dibilang Bacot Aja
"Sampai akhirnya ada tersangka, tapi semua jadi tersangka termasuk Candra. Korban jadi tersangka atas laporan K (kasus penganiayaan)," jelasnya.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang dilaporkan Candra dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Pihaknya sudah menyampaikan kalau kliennya membela diri. Namun menurut Polsek perbuatan Candra pidana.
"Polsek tidak mengindahkan sama sekali Pasal 49 KUHP soal pembelaan diri. Padahal yang dilakukan si Candra ini pembelaan dirinya, gak lebih," katanya.
"Kita mau polisi jangan menetapkan standar ganda. Apa yang dilakukan Candra hari ini tidak lebih berat dari kejadian begal di NTB. Candra juga mukul sekali. Mungkin kalau gak gitu dia bisa mati dikeroyok," katanya.
Selain Kapolri, ia juga menyurati DPR RI Komisi III, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan lainnya.
"Jangan ada lagi korban jadi tersangka lagi," tukasnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah prosedural dalam menangani kasus ini. Kedua belah pihak yang bertikai saling membuat laporan.
"Ini kasus berantam, sudah kita mediasi bagus-bagus, bertetangga gak usahlah (cekcok). Sudah tiga kali mediasi ternyata mereka minta kepastian hukum. Pokoknya kita sesuai prosedur," katanya.
Disinggung apakah benar kalau Candra resmi ditetapkan tersangka, Ridwan tidak menjelaskan secara gamblang.
Dirinya mengaku belum memberikan surat penetapan tersangka terhadap pengacara Candra.
"Kalau itu (soal membela diri) kita lihat dulu proses penyelidikannya," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga