SuaraSumut.id - Seorang warga Medan bernama Candra (30) kaget mendengar kabar dirinya disebut menjadi tersangka kasus penganiyaan karena membela diri saat dikeroyok sejumlah orang di rumahnya.
Kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polsek Patumbak, Candra yang bekerja sebagai buruh bangunan ini menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Alamsyah Putra Pulungan SH, selaku kuasa hukum Candra mengatakan, peristiwa bermula pada akhir bulan Juni 2021. Ia bercerita dengan keluarganya jika ada tetangganya yang diduga terpapar Covid-19.
"Jadi akhir bulan Juni klien kita ini ada bicara dengan keluarganya, bilang jangan dekat-dekat sama tetangga kita kabarnya kena Covid-19," katanya, Selasa (19/4/2022).
Perkataan Candra kepada keluarganya sampai ke telinga tetangga yang diduga terpapar Covid-19. Dirinya pun diserang sejumlah orang.
"Rupanya tetangganya itu dengar, gak senang kenapa dibilang kena Covid-19. Langsung dibawa belasan orang datang ke rumah manggil-manggil Chandra," ujarnya.
Begitu korban keluar rumah, sejumlah orang langsung menyerang dan mengeroyok Candra. Melihat adanya keributan, adik korban seorang perempuan berinisial M (17) yang datang melerai juga menjadi sasaran pengeroyokan.
"Adiknya dipukul, dijambak karena dipeluk si Candra. Jadi ada ruang di Candra bisa lolos diambilnya batu bata, dipukulnya sekali (orang yang menyerangnya)," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, Candra mengalami luka-luka dan langsung melapor ke Polsek Patumbak.
Baca Juga: Pemukulan Terhadap Dokter di Papua, PB IDI Kecam Kekerasan Pada Tenaga Kesehatan
"Sampai akhirnya ada tersangka, tapi semua jadi tersangka termasuk Candra. Korban jadi tersangka atas laporan K (kasus penganiayaan)," jelasnya.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang dilaporkan Candra dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Pihaknya sudah menyampaikan kalau kliennya membela diri. Namun menurut Polsek perbuatan Candra pidana.
"Polsek tidak mengindahkan sama sekali Pasal 49 KUHP soal pembelaan diri. Padahal yang dilakukan si Candra ini pembelaan dirinya, gak lebih," katanya.
"Kita mau polisi jangan menetapkan standar ganda. Apa yang dilakukan Candra hari ini tidak lebih berat dari kejadian begal di NTB. Candra juga mukul sekali. Mungkin kalau gak gitu dia bisa mati dikeroyok," katanya.
Selain Kapolri, ia juga menyurati DPR RI Komisi III, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan lainnya.
"Jangan ada lagi korban jadi tersangka lagi," tukasnya.
Berita Terkait
-
Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Celios: Kejahatan Terstruktur
-
Mendag Lutfi Buka Suara Setelah Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak Goreng
-
Siapa Indrasari Wisnu Wardhana? Dirjen PLN Kemendang Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng
-
Nasib Terkini 4 Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
-
2 Pernyataan Mendag Lutfi, Anak Buahnya Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh