Petugas Kejaksaan Tinggi saat menyetor uang perkara atas kasus bandar narkoba. [Antara]
SuaraSumut.id - Seorang terpidana kasus narkoba di Bengkulu, membayar denda Rp 800 agar bebas dari tahanan.
Terpidana bernama Muksir divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melansir Antara, Rabu (20/4/2022).
"Melalui pihak keluarga, terpidana membayar denda Rp 800 juta atas perkara yang dijalaninya," katanya.
Dengan dibayarkan denda itu, maka Muksir akan bebas sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat