Petugas Kejaksaan Tinggi saat menyetor uang perkara atas kasus bandar narkoba. [Antara]
SuaraSumut.id - Seorang terpidana kasus narkoba di Bengkulu, membayar denda Rp 800 agar bebas dari tahanan.
Terpidana bernama Muksir divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melansir Antara, Rabu (20/4/2022).
"Melalui pihak keluarga, terpidana membayar denda Rp 800 juta atas perkara yang dijalaninya," katanya.
Dengan dibayarkan denda itu, maka Muksir akan bebas sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut