Petugas Kejaksaan Tinggi saat menyetor uang perkara atas kasus bandar narkoba. [Antara]
SuaraSumut.id - Seorang terpidana kasus narkoba di Bengkulu, membayar denda Rp 800 agar bebas dari tahanan.
Terpidana bernama Muksir divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melansir Antara, Rabu (20/4/2022).
"Melalui pihak keluarga, terpidana membayar denda Rp 800 juta atas perkara yang dijalaninya," katanya.
Dengan dibayarkan denda itu, maka Muksir akan bebas sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas