Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 29 April 2022 | 14:46 WIB
Ilustrasi-Besaran Zakat Fitrah yang Mesti Dibayar dan Bacaan Niat Zakat Fitrah. (Pixabay)

SuaraSumut.id - Umat muslim tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa, tapi juga diperintahkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri. Lalu berapa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan untuk satu orang?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nilai zakat fitrah 2022 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya setara Rp 45.000/hari/jiwa.

Membayar zakat diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Baca Juga: Tinggalkan Camp Nou, Barcelona Pindah Kandang di Musim 2023/24

Membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui makanan pokok yang biasa dikonsumsi seperti beras. Jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas bahan pangan yang dikonsumsi oleh pemberi zakat (Muzzaki).

Kedua dapat dilakukan dengan uang yang nilainya sesuai dengan harga 2,5 kg beras (3,5 liter beras). Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda, dan biasanya BAZNAS menetapkan besaran uang untuk zakat fitrah sesuai nilai harga bahan pokok di masing-masing daerah.

Ada 3 kriteria zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa:

1. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

2. Beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Aksi Kucing Nyebrang Bikin Ngakak Gegara Bawa Barang Ini: 'Gue Kira Anaknya'

3. Pembayaran zakat fitrah ini harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung siapa yang membayarkan. Pasalnya, zakat fitrah juga dapat diwakilkan.

Seperti orang tua mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang masih belum baligh. Berikut penjelasannya:

1. Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Bacaan niat zakat fitrah untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

3. Bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan namanya), fardhu karena Allah Taala.

4. Bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan namanya), fardhu karena Allah Taala.

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Kontributor : Rima Suliastini

Load More