Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 12 Mei 2022 | 06:35 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. [Freepik]

SuaraSumut.id - Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemberian suntik vaksin kosong. Dokter berinisial G bakal segera disidang.

Penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sumut diterima JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu, (11/5/2022).

"Berkas tersangka sudah tahap II dan dinyatakan lengkap, sehingga penyidik menyerahkan dokter G ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Antara, Kamis (12/5/2022)

Kepala Kejari Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan, penyerahan tahap II oleh Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

Baca Juga: Clea, Sosok Kejutan Di Doctor Strange 2 yang Diperankan Charlize Theron

"Selanjutnya JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Diketahui, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter berinisial TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun pada Senin 17 Januari 2022 lalu.

Salah seorang tua murid memvideokan anaknya yang sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan kosong.

Kemudian orang tua anak memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud dan Artinya, Bacalah di Sepertiga Malam

Load More