SuaraSumut.id - Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemberian suntik vaksin kosong. Dokter berinisial G bakal segera disidang.
Penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sumut diterima JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu, (11/5/2022).
"Berkas tersangka sudah tahap II dan dinyatakan lengkap, sehingga penyidik menyerahkan dokter G ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Antara, Kamis (12/5/2022)
Kepala Kejari Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan, penyerahan tahap II oleh Polda Sumut sudah selesai dilakukan.
"Selanjutnya JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Diketahui, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter berinisial TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun pada Senin 17 Januari 2022 lalu.
Salah seorang tua murid memvideokan anaknya yang sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan kosong.
Kemudian orang tua anak memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial.
Baca Juga: Clea, Sosok Kejutan Di Doctor Strange 2 yang Diperankan Charlize Theron
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli