Suhardiman
Kamis, 12 Mei 2022 | 16:43 WIB
Barang bukti ganja. [Ist]

SuaraSumut.id - Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan peredaran 49 kg ganja. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial I warga Medan Belawan ditangkap.

Awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kepri pada 28 April 2022. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan.

"Petugas menemukan adanya aktivitas bongkar muat di becak bermotor pada malam hari," kata Komandan Kapal Kedidi Polairud Baharkam Polri, Iptu Rizky Hidayah Harahap, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti 49 kg ganja.

Baca Juga: Ribuan Buruh Tuntut Ridwan Kamil Batalkan Kepgub UMK 2022

"Ganja itu rencananya akan dikirim ke daerah Kepri menggunakan kapal dari Pantai Anjing, Belawan," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkoba.

"Namun pelaku mengaku sudah sering mengedarkan barang haram itu," tukasnya.

Load More