Riki Chandra
Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:54 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman menginterogasi oknum Kepling pengedar narkoba. [Suara/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pelaku berinisial AIS diringkus karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

AIS diringkus di kawasan Jalan Syailendra Medan, pada 11 April 2022 lalu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 1 plastik sabu dengan berat 4,5 gram, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 500 ribu, dan 1 buah tas kecil.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya seorang oknum Kepling perempuan yang menjadi bandar narkoba di Medan.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan selama dua bulan dan kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial AIS mengedarkan narkoba jenis sabu," katanya didampingi Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman saat menggelar konfrensi pers, Jumat (13/5/2022).

Sejurus kemudian, lanjut Kaporestabes Medan, pihaknya yang melakukan pengintaian lalu menyergap oknum Kepling tersebut ketika melintas di Jalan Syailendra Medan.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat 4,5 gram di dalam tas kecilnya," ungkapnya.

Valentino menyampaikan bahwa atas penemuan barang bukti tersebut tersangka lalu diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan AIS mengakui perbuatannya (pengedar narkoba)," ucapnya.

Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menerangkan tersangka sudah 6 bulan terakhir mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: OPD di Lingkungan Pemkot Medan Diinstruksikan Perlancar Urusan Pembangunan Kantor Konsulat AS

"Tersangka AIS mengambil 25 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan sistem sebagai pekerja yang mana setelah narkotika tersebut habis terjual barulah AIS memberikan uang kepada tersangka J (pemasok narkoba)," ungkapnya.

"Yang mana tersangka AIS memberikan uang setoran hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu per gramnya. Sedangkan, tersangka AIS menjual kembali narkotika sebesar Rp 500 gram per gramnya," sambungnya.

Sementara tersangka AIS yang dihadirkan saat paparan di Polrestabes Medan hanya bisa tertunduk malu. Meski begitu, wanita ini menyampaikan alasannya mengedarkan sabu.

"Saya sudah tiga tahun jadi Kepling di Petisah Hulu," ujarnya.

AIS berdalih mengedarkan narkoba untuk mendapatkan uang, yang digunakan untuk membantu keluarganya. Bukannya berkah, bisnis haram yang dilakoninya malah mengantar kepling ini ke bui. "Karena mau bantu orang tua aja,"

Penangkapan oknum kepling ini mendapat atensi serius dari Pemkot Medan. Para kepling yang terlibat akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Load More