Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:54 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman menginterogasi oknum Kepling pengedar narkoba. [Suara/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pelaku berinisial AIS diringkus karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

AIS diringkus di kawasan Jalan Syailendra Medan, pada 11 April 2022 lalu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 1 plastik sabu dengan berat 4,5 gram, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 500 ribu, dan 1 buah tas kecil.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya seorang oknum Kepling perempuan yang menjadi bandar narkoba di Medan.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan selama dua bulan dan kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial AIS mengedarkan narkoba jenis sabu," katanya didampingi Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman saat menggelar konfrensi pers, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: OPD di Lingkungan Pemkot Medan Diinstruksikan Perlancar Urusan Pembangunan Kantor Konsulat AS

Sejurus kemudian, lanjut Kaporestabes Medan, pihaknya yang melakukan pengintaian lalu menyergap oknum Kepling tersebut ketika melintas di Jalan Syailendra Medan.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat 4,5 gram di dalam tas kecilnya," ungkapnya.

Valentino menyampaikan bahwa atas penemuan barang bukti tersebut tersangka lalu diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan AIS mengakui perbuatannya (pengedar narkoba)," ucapnya.

Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menerangkan tersangka sudah 6 bulan terakhir mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapidkan

"Tersangka AIS mengambil 25 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan sistem sebagai pekerja yang mana setelah narkotika tersebut habis terjual barulah AIS memberikan uang kepada tersangka J (pemasok narkoba)," ungkapnya.

"Yang mana tersangka AIS memberikan uang setoran hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu per gramnya. Sedangkan, tersangka AIS menjual kembali narkotika sebesar Rp 500 gram per gramnya," sambungnya.

Sementara tersangka AIS yang dihadirkan saat paparan di Polrestabes Medan hanya bisa tertunduk malu. Meski begitu, wanita ini menyampaikan alasannya mengedarkan sabu.

"Saya sudah tiga tahun jadi Kepling di Petisah Hulu," ujarnya.

AIS berdalih mengedarkan narkoba untuk mendapatkan uang, yang digunakan untuk membantu keluarganya. Bukannya berkah, bisnis haram yang dilakoninya malah mengantar kepling ini ke bui. "Karena mau bantu orang tua aja,"

Penangkapan oknum kepling ini mendapat atensi serius dari Pemkot Medan. Para kepling yang terlibat akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman. "Justru harusnya sebagai kepala lingkungan memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat menjaga lingkungan malah ibu coreng nama pemerintah kota Medan," kesal Aulia.

"Pak Kapolrestabes mohon diproses sesuai aturan, Pemkot Medan tidak mentolerir yang namanya narkoba," tegasnya lagi.

Lebih lanjut Aulia menyampaikan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap seluruh Kepling di Medan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum Kepling yang terpapar narkoba.

"Seluruh Kepling dalam proses pemilihan kepala lingkungan tetap dilakukan tes urine, makanya saya heran kenapa ini bisa lolos," ucapnya.

Menurutnya, tersangka AIS bukanlah pemakai narkoba, melainkan pengedar sabu-sabu. Meski begitu, kasus ini menjadi PR bagi Pemkot Medan.

"Kepling ini bukan pemakai, ibu ini pedagang jadi kita tidak paham ya faktor ekonomi katanya ini menjadi satu PR bagi kita pukulan keras bagi pemerintah kota Medan," tegasnya.

Aulia menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku gaji Kepling sesuai dengan UMK Kota Medan, tidak bisa dilebihkan.

"Kita coba kaji ulang dan kita tidak bisa melanggar aturan ketepatan UMK sudah ditetapkan tidak bisa lebih," jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi apa yang diberikan terhadap Kepling yang masih nekat bermain narkoba, Aulia menekankan Pemkot Medan akan mengambil langkah tegas.

"Sanksinya dicopot," tegasnya.

Lebih lanjut, Aulia membeberkan peredaran narkoba di Medan memang tinggi khususnya di daerah bantaran sungai.

"Ada beberapa titik di bantaran sungai itu harus kita sterilkan kita bersihkan dulu kita jadikan taman edukasi taman literasi untuk anak-anak ini. Disini lah kita duduk sama dengan Forkopimda apapun langkah yang diambil untuk menyelamatkan anak bangsa," tandasnya.

18 Kg Sabu Dimusnahkan

Dalam konferensi pers itu, selain memaparkan penangkapan oknum Kepling terkait kasus narkoba, juga berlangsung pemusnahan 18 kg sabu. Barang haram itu dimusnahkan dengan mobil incenerator.

18 kg sabu itu diamankan dari dua orang pemasok sabu jaringan Aceh - Jakarta. Rangkaian penangkapan ini terjadi mulai tanggal 14 April 2022 di Jalan SM Raja Amplas dan tanggal 25 April 2022 di Jalan Ringroad.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan dua tersangka yakni DS alis D (26) warga Jalan Tembung Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan dan WI (46) warga asal Kabupaten Aceh Timur.

Akibat pernyataan tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More