Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 15 Mei 2022 | 16:50 WIB
Logo MUI. [ist]

SuaraSumut.id - Warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), disebut ke luar dari agama Islam atau murtad. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan.

Ketua MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak mengatakan, agama bukanlah pakaian yang bisa ditukar-tukar.

"Agama Itu bukan pakaian, gak bisa ditukar-tukar. Kita tidak ada istilah pindah agama, yang ada murtad," katanya, Minggu (15/5/2022).

Ia mengimbau umat Islam agar tetap istiqamah dan tidak terpengaruh terhadap godaan untuk murtad.

Baca Juga: Warga Muna Barat Meninggal Dunia Saat Mencari Sapi Dalam Hutan

"Jangan hanya karena godaan ini kita bisa terpengaruh agama kita," katanya.

Ketua Bidang Dakwah MUI Sumut Prof M Hatta mengatakan, dalam hukum Islam murtad merupakan perbuatan terlarang dalam agama Islam dan dosanya besar.

"Murtad itu dalam perbuatan terlarang, dosanya sangat besar dalam Islam," katanya.

Hatta mengatakan, awalnya mendapat laporan dari orang tua yang salah seorang keluarganya murtad.

Kronologi berawal saat wanita itu berkenalan dengan seorang lelaki di media sosial (medsos). Lelaki itu kemudian mengajak wanita untuk bekerja.

Baca Juga: Kasus Terus Naik, Korea Utara Laporkan 42 Pasien Meninggal Akibat COVID-19

"Seiring berjalannya waktu keduanya lalu menjalin hubungan dan akhirnya menikah," katanya.

Hatta mengatakan, pihaknya sedang mendalami apakah ada tindak pemaksaan atau tidak terhadap wanita tersebut.

"Banyak kasus seperti ini yang tidak terbongkar, ini sedang kita dalami dan investigasi. Jadi hal-hal seperti ini sedang kita lacak," tukasnya.

Load More