SuaraSumut.id - Kementerian Agama RI (Kemenag RI) membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/musala Tahun 2022.
Pendaftaran dibuka mulai 13-27 Mei 2022 secara online berbasis aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas). Besaran bantuan untuk masjid Rp 50 juta dan musala Rp 35 juta.
Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal mengajak masyarakat, pengurus atau takmir masjid dan musala untuk dapat mengambil kesempatan itu.
"Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal, melansir Antara, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Komparasi Samsung Galaxy A53 5G vs Samsung Galaxy M53 5G
Bantuan itu bentuk perhatian dan kepedulian Kemenag terhadap pembangunan atau rehab masjid maupun musala yang belum rampung.
Bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan bantuan dapat masuk ke laman SIMAS di Link Permohonan Bantuan yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Setelah menyesuaikan persyaratan, silakan upload kelengkapan dokumennya dalam bentuk File PDF, antara lain:
1.Surat Permohonan
2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota
Baca Juga: Pulau Pasumpahan: Maldives Tersembunyi di Kota Padang
3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla
4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla
6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai
7.Foto-foto Kondisi Bangunan
8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla
9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000
Sementara itu, untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/musala, pengurus atau takmir dapat mengkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.
Berita Terkait
-
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya
-
MTs Pembangunan Jakarta Sukses Gelar Altrev 2024, Diikuti 100 Sekolah se-Jabodetabek
-
Calvin Verdonk Melengos ketika Ayahnya yang Dari Aceh Dibahas, Ada Apa?
-
Bukan Saling Serang di Acara Debat, 2 Kandidat Pilkada Ini Malah Saling Dukung karena Saudara: Kalah-Menang Dapat Jatah
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap