Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 10 Juni 2022 | 11:28 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumut.id - Kasus oknum polisi di Medan, Brigadir W yang diduga mengirimkan sabu ke hakim di Rangkasbitung, Banten, terus bergulir. Kekinian Brigadir W ditetapkan menjadi tersangka.

"Benar (tersangka), penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi Suarasumut.id, Jumat (10/6/2022).

Dalam kasus tersebut, kata Hadi, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan ini diduga sebagai kurir.

"Kurir/pengirim," kata Hadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kemlu Bantu Pemulangan Jenazah Eril: Bantu Secara Maksimal

Sebelumnya, Brigadir W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022). Hadi mengatakan, Brigadir W diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Diproses oleh Ditnarkoba Polda dan Propam Polda Sumut," ucapnya.

Dari pemeriksaan diduga oknum polisi tersebut mengirimkan narkoba berupa sabu kepada seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan Brigadir W.

"Terkait masalah narkoba baik pengguna apalagi yang terkait dengan jaringan atau pengedar, sanksinya pemecatan dari Polri. Kami tidak akan tolerir," kata Valentino, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Harga Sapi di Daerah Turun Hingga Rp5 Juta per Ekor Akibat Wabah PMK

Valentino mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui kalau Brigadir W sudah lima kali mengirimkan sabu ke Banten. Ia mendapatkan upah setiap mengirimkan barang haram itu ke oknum hakim.

"Kita masih melakukan pendalaman, pemeriksaan sementara yang bersangkutan lima kali mengirimkan sabu (ke oknum hakim)," katanya.

Pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang menyuplai sabu ke Brigadir W yang kemudian dikirimkan ke oknum hakim.

Load More