SuaraSumut.id - Polisi menyerahkan empat tersangka penimbun 4.000 solar bersubsidi ke Kejari Nagan Raya, Aceh. Keempat tersangka yang diserahkan berinisial ES (42), BN (58), MI (36) dan AJ (48)
Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa lima unit mobil dan jeriken beserta isinya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melansir Antara, Jumat (10/6/2022).
"Penyerahan empat orang tersangka beserta barang bukti ini guna dilakukan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap pada 14 April 2022. Mereka diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku solar bersubsidi itu untuk dijual kepada pihak yang lain. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi di Medan Kirim Sabu ke Hakim Ditetapkan Menjadi Tersangka
-
Hamil Tua saat Ditangkap, Tersangka Investasi Bodong di Batam Melahirkan usai Ditahan
-
Gandeng FBI, Bareskrim Lacak Aset Tersangka Korupsi Rudy Hartono Iskandar
-
2 Tersangka Korupsi Taman Wisata di Sabang Ditahan
-
PN Jaktim Batalkan Penetapan Tersangka Kasus Merek Plastik, Pengacara Minta Polisi Keluarkan Surat Berhenti Penyidikan
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Imigrasi Sumut Dukung Pengungkapan Penyelundupan Ketamine Senilai Rp3,48 Triliun
-
5 Cara Ampuh Merawat Perabotan Kayu agar Bebas Debu, Tetap Mengilap dan Awet
-
Dari AI yang Menjawab ke AI yang Bertindak
-
BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton