SuaraSumut.id - Polisi menyerahkan empat tersangka penimbun 4.000 solar bersubsidi ke Kejari Nagan Raya, Aceh. Keempat tersangka yang diserahkan berinisial ES (42), BN (58), MI (36) dan AJ (48)
Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa lima unit mobil dan jeriken beserta isinya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melansir Antara, Jumat (10/6/2022).
"Penyerahan empat orang tersangka beserta barang bukti ini guna dilakukan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap pada 14 April 2022. Mereka diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku solar bersubsidi itu untuk dijual kepada pihak yang lain. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi di Medan Kirim Sabu ke Hakim Ditetapkan Menjadi Tersangka
-
Hamil Tua saat Ditangkap, Tersangka Investasi Bodong di Batam Melahirkan usai Ditahan
-
Gandeng FBI, Bareskrim Lacak Aset Tersangka Korupsi Rudy Hartono Iskandar
-
2 Tersangka Korupsi Taman Wisata di Sabang Ditahan
-
PN Jaktim Batalkan Penetapan Tersangka Kasus Merek Plastik, Pengacara Minta Polisi Keluarkan Surat Berhenti Penyidikan
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita