Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 15 Juni 2022 | 11:15 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika diwawancarai. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memecat Bripka AA gara-gara ketahuan menyelundupkan sabu ke tahanan.

"Yang bersangkutan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," kata Valentino dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (15/6/2022).

Valentino menerangkan, pihaknya telah menggelar sidang kode etik terhadap Bripka AA pada Selasa (14/6/2022). Dalam sidang tersebut, Bripka AA tidak hadir.

Komisi sidang memutuskan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan dipecat.

Baca Juga: Diberondong 7 Gol Timnas Indonesia, Kiper Nepal Malah Banjir Sanjungan Netizen

Bripka AA yang bertugas di Unit Provost Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan sabu ke sel Blok B Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

"Diberikan kepada tahanan berinisial WEMS sebanyak 1 gram seharga Rp 1,2 juta," kata Valentino.

Dari pemeriksaan, kata Valentino, sabu yang dipasok ternyata digunakan sesama tahanan. Valentino menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Terkait masalah narkoba baik pengguna apalagi yang terkait dengan jaringan atau pengedar, sanksinya pemecatan dari Polri. Kami tidak akan tolerir," tegasnya.

Terhadap Bripka AA dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo Pasal 13 ayat (1) Yo. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Proyek Renovasi Jembatan Bagbagan Makan Korban, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Buka Suara

Kontributor : M. Aribowo

Load More