Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 15 Juni 2022 | 11:41 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin penggerebekan di lokasi judi di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun tangan menggerebek lokasi judi pada Minggu 12 Juni 2022 dini hari lalu.

Mengenakan pakaian preman, jendral bintang dua ini didampingi jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan terjun langsung menggerebek lokasi judi di kawasan kompleks MMTC dan Asia Mega Mas.

Alhasil puluhan orang diamankan berikut barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala hingga uang.

Penggerebekan lokasi judi di Medan. [Ist]

"Ada puluhan orang dan barang bukti yang diamankan dari dua lokasi yang digerebek Pak Kapolda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Ada 17 Spot Berselancar di Krui Pesisir Barat, Paling Terkenal Pantai Tanjung Setia

Hadi mengatakan, penggerebekan ini merupakan respons Polda Sumut terkait keluhan masyarakat dengan keberadaan lokasi judi yang meresahkan di Medan.

"Puluhan orang yang diamankan bersama barang bukti mesin judi telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan," kata Hadi.

Hadi mengatakan Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Medan, Sumut.

Polisi menggerebek lokasi judi di Medan. [dok Polda Sumut]

"Ini bentuk komitmen Kapolda Sumut membersihkan berbagai penyakit masyarakat di Kota Medan salah satunya adalah perjudian," tegasnya.

19 Orang Jadi Tersangka

Baca Juga: Jokowi Reshuffle Kabinet Hari Ini, Saras Keponakan Prabowo Dikabarkan Ikut Dilantik jadi Wamen Koperasi dan UKM

Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan dua lokasi judi tersebut.

"Ada 29 orang yang diamankan dari dua lokasi, dan ditetapkan tersangka 19 orang," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (14/6/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk lokasi di Asia Mega Mas, kata Tatan, ada tiga tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Lalu 12 orang pemain dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs Pasal 303 ayat 1 BIS," ujarnya.

Polisi menggerebek lokasi judi di Medan. [dok Polda Sumut]

"Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," kata Tatan.

Tatan menjelaskan, dari 19 tersangka, lima diantaranya positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

"Lima positif Covid-19 sedang kita isolasi. Satu perempuan dan empat laki-laki," tukasnya.

Load More