SuaraSumut.id - Tim gabungan menyita 30 opsetan dan bagian-bagian satwa dilindungi dari tangan seorang warga Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Satwa tersebut diamankan dari W (74)," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, melansir Antara, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.
"Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan," katanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
Opsetan yang ditemukan adalah macan dahan, simpai Sumatera, kankareng perut putih, rangkong badak tidak berkepala.
"Ada juga trenggiling, kepala rusa, satu pasang tanduk rusa, tengkorak kepala rusa, kepala kijang, kangguru pohon, satu elang pana," katanya.
Kemudian kucing hutan, kambing hutan, kucing mas, rangkong/julang, siamang, binturong, bajing terbang, belangkas besar, tritan terompet, moluska nautilus.
"Kulit macan dahan, kulit kucing mas utuh, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil, potongan tulang kerangka harimau, kulit siamang," katanya.
Baca Juga: Gadis Asal NTT Ini Sebut Kata Lanjutkan di Panggung Alumni Prakerja, Jokowi: Ramai Ini, Hati-hati
Selain itu, juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.
W dijerat dengan Pasal Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.
"Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Jual Kulit dan Tulang Belulang Satwa Dilindungi, Dua Pelaku di Aceh Diringkus Tim yang Menyamar sebagai Pembeli
-
Diperiksa Penyidik KLHK Soal Satwa Dilindungi, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana: Demi Tuhan Hanya Titipan
-
KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana