SuaraSumut.id - Tim gabungan menyita 30 opsetan dan bagian-bagian satwa dilindungi dari tangan seorang warga Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Satwa tersebut diamankan dari W (74)," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, melansir Antara, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.
"Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan," katanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
Opsetan yang ditemukan adalah macan dahan, simpai Sumatera, kankareng perut putih, rangkong badak tidak berkepala.
"Ada juga trenggiling, kepala rusa, satu pasang tanduk rusa, tengkorak kepala rusa, kepala kijang, kangguru pohon, satu elang pana," katanya.
Kemudian kucing hutan, kambing hutan, kucing mas, rangkong/julang, siamang, binturong, bajing terbang, belangkas besar, tritan terompet, moluska nautilus.
"Kulit macan dahan, kulit kucing mas utuh, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil, potongan tulang kerangka harimau, kulit siamang," katanya.
Baca Juga: Gadis Asal NTT Ini Sebut Kata Lanjutkan di Panggung Alumni Prakerja, Jokowi: Ramai Ini, Hati-hati
Selain itu, juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.
W dijerat dengan Pasal Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.
"Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Jual Kulit dan Tulang Belulang Satwa Dilindungi, Dua Pelaku di Aceh Diringkus Tim yang Menyamar sebagai Pembeli
-
Diperiksa Penyidik KLHK Soal Satwa Dilindungi, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana: Demi Tuhan Hanya Titipan
-
KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis