SuaraSumut.id - Tim gabungan menyita 30 opsetan dan bagian-bagian satwa dilindungi dari tangan seorang warga Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Satwa tersebut diamankan dari W (74)," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, melansir Antara, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.
"Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan," katanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
Opsetan yang ditemukan adalah macan dahan, simpai Sumatera, kankareng perut putih, rangkong badak tidak berkepala.
"Ada juga trenggiling, kepala rusa, satu pasang tanduk rusa, tengkorak kepala rusa, kepala kijang, kangguru pohon, satu elang pana," katanya.
Kemudian kucing hutan, kambing hutan, kucing mas, rangkong/julang, siamang, binturong, bajing terbang, belangkas besar, tritan terompet, moluska nautilus.
"Kulit macan dahan, kulit kucing mas utuh, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil, potongan tulang kerangka harimau, kulit siamang," katanya.
Baca Juga: Gadis Asal NTT Ini Sebut Kata Lanjutkan di Panggung Alumni Prakerja, Jokowi: Ramai Ini, Hati-hati
Selain itu, juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.
W dijerat dengan Pasal Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.
"Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Jual Kulit dan Tulang Belulang Satwa Dilindungi, Dua Pelaku di Aceh Diringkus Tim yang Menyamar sebagai Pembeli
-
Diperiksa Penyidik KLHK Soal Satwa Dilindungi, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana: Demi Tuhan Hanya Titipan
-
KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini