SuaraSumut.id - Tim gabungan menyita 30 opsetan dan bagian-bagian satwa dilindungi dari tangan seorang warga Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Satwa tersebut diamankan dari W (74)," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, melansir Antara, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.
"Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan," katanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
Opsetan yang ditemukan adalah macan dahan, simpai Sumatera, kankareng perut putih, rangkong badak tidak berkepala.
"Ada juga trenggiling, kepala rusa, satu pasang tanduk rusa, tengkorak kepala rusa, kepala kijang, kangguru pohon, satu elang pana," katanya.
Kemudian kucing hutan, kambing hutan, kucing mas, rangkong/julang, siamang, binturong, bajing terbang, belangkas besar, tritan terompet, moluska nautilus.
"Kulit macan dahan, kulit kucing mas utuh, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil, potongan tulang kerangka harimau, kulit siamang," katanya.
Baca Juga: Gadis Asal NTT Ini Sebut Kata Lanjutkan di Panggung Alumni Prakerja, Jokowi: Ramai Ini, Hati-hati
Selain itu, juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.
W dijerat dengan Pasal Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.
"Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Jual Kulit dan Tulang Belulang Satwa Dilindungi, Dua Pelaku di Aceh Diringkus Tim yang Menyamar sebagai Pembeli
-
Diperiksa Penyidik KLHK Soal Satwa Dilindungi, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana: Demi Tuhan Hanya Titipan
-
KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya