SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumut menyerahkan dokumen terkait empat pulau di Aceh Singkil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sengketa empat pulau tersebut,yaitu Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Dokumen diserahkan Asisten I Sekda Aceh M Jafar mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah di sela-sela menandatangani berita acara.
Penandatanganan itu dilakukan dari hasil rapat koordinasi hasil survei tim pusat terhadap empat pulau yang digelar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Baca Juga: Indonesia Mulai Mitigasi Tanggulangi Krisis Air Bersih dan Pangan
"Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai," katanya, melansir Antara, Selasa (21/6/2022).
Terkait penetapan empat pulau tersebut melihat dari segi hukum juga undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut di sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan.
Kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya. Tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.
"Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap," katanya.
Penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan, artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M Syakir mengatakan, dalam hasil kesepakatan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh.
Berita Terkait
-
Miliki Potensi Besar, Mendagri: Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai
-
Mendagri Minta Pemda Lakukan Sejumlah Langkah, Demi Antisipasi Cuaca Ekstrem
-
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025
-
Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!
-
Sempat Ditolak DPRD DKI, Anggaran Kajian Regulasi Pulau Sampah Dialokasikan Tahun Ini
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Bobby Nasution soal Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi: Kalau Salah Ya Ditahan
-
Festival Nommensen 2025, Effendi Simbolon: Memberikan Dampak Positif untuk Semua
-
Curi Motor Pendeta di Medan, Acil Ditembak Polisi
-
Harta Kekayaan Zumri Sulthony, Kadis Pariwisata Sumut yang Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
-
Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda