Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 21 Juni 2022 | 12:15 WIB
Pemerintah Aceh dan Sumut Serahkan Dokumen Soal Sengketa 4 Pulau di Aceh Singkil. [Antara]

SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumut menyerahkan dokumen terkait empat pulau di Aceh Singkil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sengketa empat pulau tersebut,yaitu Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dokumen diserahkan Asisten I Sekda Aceh M Jafar mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah di sela-sela menandatangani berita acara.

Penandatanganan itu dilakukan dari hasil rapat koordinasi hasil survei tim pusat terhadap empat pulau yang digelar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Baca Juga: Indonesia Mulai Mitigasi Tanggulangi Krisis Air Bersih dan Pangan

"Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai," katanya, melansir Antara, Selasa (21/6/2022).

Terkait penetapan empat pulau tersebut melihat dari segi hukum juga undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut di sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan.

Kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya. Tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.

"Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap," katanya.

Penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan, artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.

Baca Juga: Fakta Baru Tempat Esek-esek Bungkus Night Vol 2: Hamilton Spa Baru Setahun Buka, Terapis hingga OB Tidur di Tempat Kerja

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M Syakir mengatakan, dalam hasil kesepakatan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh.

Load More