SuaraSumut.id - Penegak hukum didesak untuk menertibkan tambang ilegal berupa galian C di Kabupaten Aceh Tengah.
Desakan disampaikan oleh Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Ahmad Shalihin, melansir Antara, Kamis (23/6/2022).
"Kami banyak menerima laporan maraknya galian C ilegal di Kabupaten Aceh Tengah. Praktik tambang ilegal ini sangat merusak lingkungan," katanya.
Dirinya menduga hasil galian C ilegal digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur didanai anggaran negara. Material galian C itu juga digunakan untuk pembangunan pemukiman masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Tengah, kata Ahmad Shalihin, ada 16 izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan di daerah itu.
Dari 16 izin pertambangan tersebut, lima izin di antaranya sudah berakhir dan enam izin sedang dalam proses pengurusan di provinsi. Dari jumlah itu sebagian besarnya belum bisa melakukan penambangan.
"Fakta di lapangan pelaku usaha tetap menambang galian C, kendati belum mengantongi izin operasi produksi. Tambang galian C tersebar di beberapa titik seperti Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan," kata Ahmad Shalihin.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak penegak hukum menindak tegas penambangan galian C ilegal tersebut. Penambangan ilegal merupakan tindak pidana dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Daftar Ulang Lolos SBMPTN 2022, Simak Persyaratan dan Caranya
Berita Terkait
-
Rusak Lingkungan, Sampai Masyarakat Diancam Preman, 67 Warga Marangkayu Setop Aktivitas Tambang Ilegal
-
Jokowi Wajibkan Pengusaha Tambang dan Sawit Bangun Persemaian Bibit Tanaman
-
Ketua DPR Pimpin Penghijauan di Lahan Eks Tambang di Babel
-
Ikut Lomba Tarik Tambang, Usaha Siswi Ini Bikin Netizen Ngakak
-
Tak Mau Kabulkan Tuntutan Ganti Rugi Terkait Limbah, Perusahaan Tambang Bauksit di Ketapang Malah Mau Pidanakan Warga
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas