SuaraSumut.id - Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SSL ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.
SSL menjadi tersangka bersama PH selaku Bendahara Pengeluaran. Namun demikian, pihak Kejari Padangsidimpuan belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Yus Iman Harefa melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
"Sekarang masih diambil keterangan. Sampai sekarang masih kooperatif dan tidak tertutup kemungkinan nanti akan kita lakukan tindakan penahanan dan masih berproses pemberkasan tahap 2," katanya.
Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar meminta Wali Kota Padangsidimpuan untuk menonaktifkan SSL.
"Kita minta Wali Kota segera menonaktifkan Kadis Kesehatan dari jabatannya karena statusnya sebagai tersangka," katanya.
Ia berharap keputusan menonaktifkan itu agar tidak ada hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Biarlah beliau (kadis) fokus menyelesiakan kasusnya sembari menunghu keputusan hukum tetap," katanya.
Sebelumnya, mereka diduga korupsi dana kegiatan monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian mencapai Rp 352 juta.
Baca Juga: POTG: Perjuangan Bunda Rully Melawan Stigma hingga Bangun Pondok Pesantren Waria (Bagian 2-Selesai)
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet
-
Kejari Padang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang ke Pengadilan Tipikor
-
Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
-
Kasus Korupsi e-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Dipanggil KPK
-
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi