SuaraSumut.id - Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SSL ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.
SSL menjadi tersangka bersama PH selaku Bendahara Pengeluaran. Namun demikian, pihak Kejari Padangsidimpuan belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Yus Iman Harefa melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
"Sekarang masih diambil keterangan. Sampai sekarang masih kooperatif dan tidak tertutup kemungkinan nanti akan kita lakukan tindakan penahanan dan masih berproses pemberkasan tahap 2," katanya.
Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar meminta Wali Kota Padangsidimpuan untuk menonaktifkan SSL.
"Kita minta Wali Kota segera menonaktifkan Kadis Kesehatan dari jabatannya karena statusnya sebagai tersangka," katanya.
Ia berharap keputusan menonaktifkan itu agar tidak ada hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Biarlah beliau (kadis) fokus menyelesiakan kasusnya sembari menunghu keputusan hukum tetap," katanya.
Sebelumnya, mereka diduga korupsi dana kegiatan monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian mencapai Rp 352 juta.
Baca Juga: POTG: Perjuangan Bunda Rully Melawan Stigma hingga Bangun Pondok Pesantren Waria (Bagian 2-Selesai)
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet
-
Kejari Padang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang ke Pengadilan Tipikor
-
Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
-
Kasus Korupsi e-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Dipanggil KPK
-
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya