Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 Juli 2022 | 16:17 WIB
Massa menggelar unjuk rasa di Polrestabes Medan.[Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Massa menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Medan, Rabu (13/7/2022). Mereka meminta rekan-rekannya yang ditangkap polisi saat eksekusi D'Caldera Coffe untuk segera dibebaskan.

Massa yang datang terdiri dari Partai Prima Sumut, Satu Betor, LSM Penjara PN, Pospera, dan lainnya. Sesampainya di Polrestabes Medan, massa menyampaikan aspirasinya.

"Ini semuanya aksi solidaritas untuk teman-teman kita di sana untuk minta dikeluarkan pada hari ini," kata Ade Dermawan Ketua Partai Prima Sumut.

Kasat Intel Polrestabes Medan AKBP Ahyan kemudian menjumpai massa. Ia meminta perwakilan massa untuk masuk ke dalam Polrestabes Medan.

Baca Juga: 1.000 Pekerja ACT Terancam PHK Massal, Imbas Kasus Gelapkan Dana Umat

Ade mengatakan, dari komunikasi yang digelar dengan pihak kepolisian, ada sekitar 33 orang yang diamankan rencana akan dipulangkan pada sore atau malam hari ini.

"Ada 33 orang yang ada di dalam, direncanakan sore hingga malam hari ini dibebaskan," ungkapnya.

Pihaknya akan terus bertahan di Polrestabes Medan sampai dengan rekan-rekannya dipulangkan.

"Kita gak akan pulang sebelum mereka pulang," katanya.

Diberitakan, eksekusi D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan diwarnai kericuhan. Hal ini terjadi karena adanya perlawanan dari sejumlah massa yang menolak eksekusi.

Baca Juga: Belum Mau Tinggalkan Inter Milan, Edin Dzeko Tolak Tawaran Juventus

Polisi yang melakukan pengawalan bertindak tegas dengan mengamankan massa yang mencoba menghalangi proses eksekusi.

"Bawa (amankan), bawa yang menghalangi," kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis lewat pengeras suara.

Personel yang mendapat aba-aba langsung menarik sejumlah pria yang dianggap menghambat proses eksekusi.

Sejumlah massa yang menolak terluka karena bentrok dengan polisi. Bahkan, polisi memiting dan menarik warga masuk ke dalam mobil polisi.

"Jangan dipukul, jangan dipukul," ujar salah seorang personel Provost Polrestabes.

Selanjutnya, proses eksekusi bisa berjalan. Barang-barang yang berada di dalam kafe dikeluarkan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More