SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menjebloskan Muara Perangin Angin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara. Muara merupakan terpidana penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ini dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Medi Iskandar Zulkarnain sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," katanya melansir Antara, Senin (25/6/2022).
Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp 200 juta.
Ia terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit Rp 572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Mandala Krida Terulang, DPRD Minta Pengawasan Proyek Strategis di DIY Diperkuat
-
Presenter TV Brigita Manohara Akan Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Membrano Papua
-
Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan
-
Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Sumenep, Kerugian Negara Terus Dihitung
-
Oknum Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana