Suhardiman
Minggu, 31 Juli 2022 | 07:35 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Adobe stock)

SuaraSumut.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Sumatera Utara (Sumut), berinisial IS (39). Ia diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Akibat perbuatannya IS ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tnggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilaporkan Ibu korban pada 27 Juli 2022.

“Pelaku IS ini sudah ditangkap," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (31/7/2022).

Awalnya ibu korban curiga melihat perubahan sikap anaknya yang menjadi pemalas dan pendiam serta tidak nafsu makan.

Baca Juga: Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam

Setelah diinterogasi sang ibu, korban menceritakan jika dirinya telah disetubuhi ayahnya. Perbuatan itu dilakukan IS pada malam hari saat korban berada di dalam kamarnya.

"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.

Kekinian IS sudah ditahan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak.

Load More