SuaraSumut.id - Para driver ojek online (Ojol) mengepung kantor Wali Kota Medan, Selasa (2/8/2022). Mereka menuntut berbagai hal, diantaranya agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan driver ojol dan menjamin keselamatan serta keamanan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi online.
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Joko Pitoyo menyampaikan tuntutannya. Pertama, melakukan revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang transportasi.
Kedua, terapkan Permenhub No.12 tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan di dalamnya.
"Langkah pemerintah dalam menerbitkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 adalah keputusan yang tepat dalam menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi online," katanya.
Ketiga, evaluasi tarif ojek online (khusus zona 1) yang tidak pernah dievaluasi sejak terbitnya Permenhub Tahun 2019.
"Keempat, Kementerian/Dinas Tenaga Kerja dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) KPPU agar proaktif mengawasi jalannya kemitraan dalam transportasi online agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Kelima, Kominfo sebagai pemegang mandat tarif kargo agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif kargo dasar minimum, dengan melibatkan mitra dan menetapkan dalam aturan yang baku dan seragam.
Keenam, kata Joko, meminta DPRD/Pemda menerbitkan Perda/Pergub/Perwal sebagai kebijakan daerah turunan Permenhub.
"Kami mendukung jika Pemkot/Pemda membangun aplikasi lokal BUMD yang mensejahterakan masyarakat dan memberi PAD terhadap Pemkot/Pemda," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Kakek Penjual Gulali, Masih Berjualan hingga Tengah Malam
Massa aksi juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan agar tarif parkir dapat dihilangkan untuk ojol.
"Kami meminta kepada Dishub agar ada pemutihan tarif parkir. Sebab tidak seimbangnya pendapatan oleh Ojol," katanya.
Joko mengumpamakan mengambil orderan di plaza tarif parkir Rp 2 ribu. Sementara pengantarannya hanya mendapatkan uang dari aplikator Rp 6.400.
"Padahal yang kami antar bisa mencapai 3 kilometer, tentu ini tak seimbang dari pendapatan bersih yang sisanya Rp 4.400, belum lagi di lapangan macet pasti bensin yang dikeluarkan lebih banyak," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis menyampaikan perlu pembahasan yang khusus.
"Karena ini harus ada pemerintah setempat membuat peraturan khusus oleh ojol sendiri. Ini harus ada pembahasan yang serius," ujarnya.
Berita Terkait
-
Penumpang Ini Curhat Kena Kibasan Jaket Driver Saat Naik Ojol, Berasa Ditimpuk Sepanjang Jalan
-
Aksi Mulia Ojol Bikin Pemilik Restoran Terbantu, Ini Sebabnya
-
Tulisan di Jaket Ojol Ini Bikin Salfok, Warganet: Memancing Kegaduhan
-
Ikut Bereskan Meja di Restoran Fast Food, Aksi Driver Ojol Ini Bikin Publik Terenyuh
-
Salut! Driver Ojol Ini Bantu Bereskan Bekas Makanan Pelanggan Resto Cepat Saji
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3