SuaraSumut.id - Para driver ojek online (Ojol) mengepung kantor Wali Kota Medan, Selasa (2/8/2022). Mereka menuntut berbagai hal, diantaranya agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan driver ojol dan menjamin keselamatan serta keamanan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi online.
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Joko Pitoyo menyampaikan tuntutannya. Pertama, melakukan revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang transportasi.
Kedua, terapkan Permenhub No.12 tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan di dalamnya.
"Langkah pemerintah dalam menerbitkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 adalah keputusan yang tepat dalam menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi online," katanya.
Ketiga, evaluasi tarif ojek online (khusus zona 1) yang tidak pernah dievaluasi sejak terbitnya Permenhub Tahun 2019.
"Keempat, Kementerian/Dinas Tenaga Kerja dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) KPPU agar proaktif mengawasi jalannya kemitraan dalam transportasi online agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Kelima, Kominfo sebagai pemegang mandat tarif kargo agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif kargo dasar minimum, dengan melibatkan mitra dan menetapkan dalam aturan yang baku dan seragam.
Keenam, kata Joko, meminta DPRD/Pemda menerbitkan Perda/Pergub/Perwal sebagai kebijakan daerah turunan Permenhub.
"Kami mendukung jika Pemkot/Pemda membangun aplikasi lokal BUMD yang mensejahterakan masyarakat dan memberi PAD terhadap Pemkot/Pemda," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Kakek Penjual Gulali, Masih Berjualan hingga Tengah Malam
Massa aksi juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan agar tarif parkir dapat dihilangkan untuk ojol.
"Kami meminta kepada Dishub agar ada pemutihan tarif parkir. Sebab tidak seimbangnya pendapatan oleh Ojol," katanya.
Joko mengumpamakan mengambil orderan di plaza tarif parkir Rp 2 ribu. Sementara pengantarannya hanya mendapatkan uang dari aplikator Rp 6.400.
"Padahal yang kami antar bisa mencapai 3 kilometer, tentu ini tak seimbang dari pendapatan bersih yang sisanya Rp 4.400, belum lagi di lapangan macet pasti bensin yang dikeluarkan lebih banyak," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis menyampaikan perlu pembahasan yang khusus.
"Karena ini harus ada pemerintah setempat membuat peraturan khusus oleh ojol sendiri. Ini harus ada pembahasan yang serius," ujarnya.
Berita Terkait
-
Penumpang Ini Curhat Kena Kibasan Jaket Driver Saat Naik Ojol, Berasa Ditimpuk Sepanjang Jalan
-
Aksi Mulia Ojol Bikin Pemilik Restoran Terbantu, Ini Sebabnya
-
Tulisan di Jaket Ojol Ini Bikin Salfok, Warganet: Memancing Kegaduhan
-
Ikut Bereskan Meja di Restoran Fast Food, Aksi Driver Ojol Ini Bikin Publik Terenyuh
-
Salut! Driver Ojol Ini Bantu Bereskan Bekas Makanan Pelanggan Resto Cepat Saji
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Rumah Korban Banjir Pidie Jaya Masih Tertimbun Lumpur, Ini Harapan Warga
-
Korban Meninggal Bencana Sumut Tembus 374 Orang, Terbanyak di Tapanuli Tengah!
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana