SuaraSumut.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo di limpahkah oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Medan.
Fakar yang disebut-sebut sebagai guru trading Indra Kenz ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara dan tersangka Fakarich.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 tentang ITE, Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU, atau Pasal 378 KUHP.
"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan," ujar Simon, katanya Selasa (2/8/2022).
Setelah pelimpahan, kata Simon, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke JPU dan akan membuat surat dakwaan.
Saat pelimpahan ke Kejari Medan, tampak Fakar tidak memakai baju tahanan, melainkan mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan memakai masker. Fakar juga tampak santai saat melengkapi proses administrasi pelimpahan ke Kejari Medan. Tangannya tidak diborgol.
Sebelumnya diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo.
"Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu.
Baca Juga: Klarifikasi Laudya Cynthia Bella soal Kabar Dinikahi Pangeran Arab
Fakarich berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1,9 miliar,” katanya.
Selain Fakarich, Bareskrim Polri juga menetapkan status tersangka kasus Binomo terhadap 6 orang lainnya, yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, affiliator Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong dan Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Segera Jalani Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Punya Niat Menipu
-
Penampakan Mobil Mewah Indra Kenz Dalam Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Binomo ke Kejari Tangsel
-
Indra Kenz Segera Disidang di Kasus Binomo
-
Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Juga Diadili, Korban Investasi Bodong Binomo: Banyak Oknum Bermain Kasus Ini
-
144 Orang Korban Kasus Binomo Indra Kenz, Kerugian Capai Rp 83 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini