SuaraSumut.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo di limpahkah oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Medan.
Fakar yang disebut-sebut sebagai guru trading Indra Kenz ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara dan tersangka Fakarich.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 tentang ITE, Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU, atau Pasal 378 KUHP.
"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan," ujar Simon, katanya Selasa (2/8/2022).
Setelah pelimpahan, kata Simon, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke JPU dan akan membuat surat dakwaan.
Saat pelimpahan ke Kejari Medan, tampak Fakar tidak memakai baju tahanan, melainkan mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan memakai masker. Fakar juga tampak santai saat melengkapi proses administrasi pelimpahan ke Kejari Medan. Tangannya tidak diborgol.
Sebelumnya diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo.
"Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu.
Baca Juga: Klarifikasi Laudya Cynthia Bella soal Kabar Dinikahi Pangeran Arab
Fakarich berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1,9 miliar,” katanya.
Selain Fakarich, Bareskrim Polri juga menetapkan status tersangka kasus Binomo terhadap 6 orang lainnya, yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, affiliator Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong dan Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Segera Jalani Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Punya Niat Menipu
-
Penampakan Mobil Mewah Indra Kenz Dalam Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Binomo ke Kejari Tangsel
-
Indra Kenz Segera Disidang di Kasus Binomo
-
Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Juga Diadili, Korban Investasi Bodong Binomo: Banyak Oknum Bermain Kasus Ini
-
144 Orang Korban Kasus Binomo Indra Kenz, Kerugian Capai Rp 83 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang