SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading.
Kedua pelaku berinisial LRS (33) dan S (44) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Demikian dikatakan oleh Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melansir Antara, Selasa (9/8/2022).
"Keduanya ditangkap saat jual beli trenggiling dan paruh burung rangkong gading pada 6 Agustus 2022," katanya.
Ia mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan soal adanya jual beli satwa dilindungi. Mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan.
"Petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung yang diduga membawa sisik trenggiling," kata Johanson.
Petugas lalu membuka isi karung dan menemukan sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 38 kg.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Taput guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Petugas yang juga menapat informasi kasus paruh burung rangkong gading melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung.
Baca Juga: Menggugah Selera, Ini Rekomendasi Makan Aneka Dimsum di Jogja ala The Manohara Hotel Yogyakarta
"Di hari yang sama petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa satu tas ransel. Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 10 buah paruh burung rangkong gading," katanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Berita Terkait
-
KLHK Temukan Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi di Padang Panjang, Satu Pelaku Diamankan
-
30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang
-
Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Jual Kulit dan Tulang Belulang Satwa Dilindungi, Dua Pelaku di Aceh Diringkus Tim yang Menyamar sebagai Pembeli
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis