Suhardiman
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Seorang suami di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berurusan dengan polisi.

Pasalnya, S (36) dilaporkan istrinya MN (35) karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban dikencingi pelaku karena terbakar cemburu buta. Polisi yang mendapat laporan menangkap pelaku pada Senin 8 Agustus 2022.

"Benar, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo melansir Antara, Rabu (10/8/2022).

"Pelaku dilaporkan melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menendang, mencekik dan mengencingi kepala korban," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku merasa cemburu karena saat meminjam ponsel korban tiba-tiba masuk pesan dari seorang pria yang menanyakan kabar istrinya.

"Pelaku diduga emosi karena cemburu, kemudian langsung menanyakan dan menendang istrinya bahkan ditelanjangi," katanya.

Pelaku dipersangkakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Meski Tak Tuntut Harta Gono Gini, Ini Sederet Harta Diberikan Sule Pada Nathalie Setelah Resmi Bercerai

Load More