SuaraSumut.id - Sejumlah SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga karena diduga menyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis BBM Tertentu (JBT).
Section Head Commrell Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan mengatakan, ada tujuh SPBU di Kota Medan yang mendapatkan Sanksi karena penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi JBT.
"Total untuk Medan hingga Agustus 2022 sudah ada 7 SPBU yang diberikan sanksi," ungkap Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Jumlah SPBU yang mendapatkan sanksi di tahun 2022 ini, kata Agus, meningkat dari jumlah tahun lalu yang hanya empat SPBU.
"Mohon maaf, untuk data SPBU-nya tidak bisa kami berikan. Menghindari hal-hal yang tak dinginkan terjadi ke SPBU tersebut," paparnya.
Sementara itu, sanksi yang diberikan terhadap SPBU nakal itu pun beragam, mulai dari sanksi pembayaran denda hingga penghentian sementara penyaluran BBM ke SPBU tersebut.
"Sanksinya mulai dari pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non subsidi, pembinaan hingga penghentian sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan yakni penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Baca Juga: Leader Operator Judi Online Cemara Asri Jadi Tersangka dan Ditahan
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online Sebagai Tersangka
-
Bank Mandiri Taspen Serahkan CSR ke Pemkab Tapanuli Utara untuk Renovasi Fasilitas UMKM
-
Soal Pengiriman PMI Ilegal, Edy Rahmayadi: Lebih Enak Hujan Batu di Negara Sendiri, Asal Gak Ketimpa
-
Terungkap Cara Penyalur Rekrut Ratusan PMI ke Kamboja, Dijanjikan Kerja Begini
-
Tiga Minggu Tak Pulang ke Rumah, Remaja Ini Ditemukan Tewas di Tebing Tinggi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional