SuaraSumut.id - Sejumlah SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga karena diduga menyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis BBM Tertentu (JBT).
Section Head Commrell Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan mengatakan, ada tujuh SPBU di Kota Medan yang mendapatkan Sanksi karena penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi JBT.
"Total untuk Medan hingga Agustus 2022 sudah ada 7 SPBU yang diberikan sanksi," ungkap Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Jumlah SPBU yang mendapatkan sanksi di tahun 2022 ini, kata Agus, meningkat dari jumlah tahun lalu yang hanya empat SPBU.
"Mohon maaf, untuk data SPBU-nya tidak bisa kami berikan. Menghindari hal-hal yang tak dinginkan terjadi ke SPBU tersebut," paparnya.
Sementara itu, sanksi yang diberikan terhadap SPBU nakal itu pun beragam, mulai dari sanksi pembayaran denda hingga penghentian sementara penyaluran BBM ke SPBU tersebut.
"Sanksinya mulai dari pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non subsidi, pembinaan hingga penghentian sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan yakni penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Baca Juga: Leader Operator Judi Online Cemara Asri Jadi Tersangka dan Ditahan
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online Sebagai Tersangka
-
Bank Mandiri Taspen Serahkan CSR ke Pemkab Tapanuli Utara untuk Renovasi Fasilitas UMKM
-
Soal Pengiriman PMI Ilegal, Edy Rahmayadi: Lebih Enak Hujan Batu di Negara Sendiri, Asal Gak Ketimpa
-
Terungkap Cara Penyalur Rekrut Ratusan PMI ke Kamboja, Dijanjikan Kerja Begini
-
Tiga Minggu Tak Pulang ke Rumah, Remaja Ini Ditemukan Tewas di Tebing Tinggi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Driver Ojol Meninggal di Depan Disdik Medan
-
Sinergi Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian
-
KPK Geledah Kantor Bupati Langkat hingga Dinas Pendidikan, Ini yang Disita
-
2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu
-
Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 1,39 Juta pada Semester I 2026