Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:44 WIB
Ilustrasi masjidil haram mekah (pexels)

Al-Awdah dan al-Qarni memiliki jutaan pengikut di media sosial dan ditangkap September 2018 atas tuduhan memiliki hubungan dengan kelompok yang masuk daftar teroris, Ikhwanul Muslimin.

Sementara al-Hawali ditahan setelah menerbitkan buku setebal 3 ribu halaman yang isinya menyerang dinasti Salman atas hubungan mereka dengan Israel. Al-Hawali juga menyebut mereka berkhianat.

Demikian kronologi kasus mantan imam Masjidil Haram. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran tentang vonis 10 tahun penjara bagi Sheikh Saleh Al-Talib. (Suara.com)

Baca Juga: Profil Sheikh Saleh Al-Talib, Eks Imam Masjidil Haram Dihukum 10 Tahun Penjara

Load More