SuaraSumut.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kembali menjadi sorotan lantaran disebut-sebut berujung damai.
Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini tak jelas perkembangannya. Padahal, pelakunya AL (33) adalah seorang pria yang sudah berumah tangga.
Kasus yang terjadi dua tahun lalu dengan korban DFS (14) seorang siswi perempuan “mengendap” di Polres Padangsidimpuan. Sedangkan TKP kejadian terjadi di sebuah kafe daerah Jalan Baru By Pas, Pudun Jae, Kecamatan Batunadua pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP: STPL /314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.
Ayah korban, KS (47) melaporkan langsung dan laporan sudah diterima oleh Polres Padangsidimpuan. Namun hingga kini diduga pelaku masih bebas berkeliaran.
“Terbukti hingga hari ini kasus cabulnya tak diproses hingga ke persidangan,” kata perwakilan Yayasan Burangir, Juli Herniatman Zega yang turut mendampingi korban, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Menurut Juli, jika pun ada perdamaian antara pelaku dan korban, proses hukum harus tetap dijalankan.
“Berdamai antara korban dan pelaku itu boleh saja, tetapi hukum harus lanjut, karena ini kasus perlindungan anak bukan tipiring,” jelasnya.
Selain itu, perdamaian tanggal 6 Oktober itu hanya bisa meringankan hukuman di persidangan, bukan menghentikan kasus di kepolisian.
“Ini sudah dua tahun. Kalau ada kasus pencabulan lagi maka boleh damai lagi? lucukan,” kata Juli Zega.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Segera Disidang
Masih kata Juli, restorative justice itu tidak bisa diberlakukan pada kasus UU Perlindungan anak seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Apalagi pelakunya bapak-bapak,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perdamaian tapa sepengetahuan penyidik.
“Untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan penyidik mereka sudah berdamai dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padangsidimpuan,” ucap Bambang.
Bambang juga sempat menunjukkan surat perdamaian yang dibubuhi materai dan ditandatangani kedua belah pihak.
Sedangkan dalam laporan, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Berita Terkait
-
Pelaku Belum Tertangkap, Gadis Kecil Korban Pemerkosaan di Padangsidimpuan Pilih Mengungsi
-
Benda Kecil Ini Ditemukan di Rumah Purnawiran di Sumut, Jumlahnya Ratusan, Lihat Nih!
-
Pemuda Pungut Biaya Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijorni Disidang
-
448 Narapidana Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Dapat Remisi Lebaran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Lintasarta Kirim Starlink Gratis ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumut dan Aceh
-
4 Sepatu Lari Eiger untuk Menaklukkan Trek dengan Nyaman
-
4 Sepatu Hiking Ringan dan Anti Licin untuk Pendaki Pemula
-
4 Sepatu Lari Lokal yang Patut Diperhitungkan, Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
3 Sepatu Lari Lokal Terbaik dengan Bantalan Empuk dan Grip Kuat untuk Latihan