SuaraSumut.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kembali menjadi sorotan lantaran disebut-sebut berujung damai.
Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini tak jelas perkembangannya. Padahal, pelakunya AL (33) adalah seorang pria yang sudah berumah tangga.
Kasus yang terjadi dua tahun lalu dengan korban DFS (14) seorang siswi perempuan “mengendap” di Polres Padangsidimpuan. Sedangkan TKP kejadian terjadi di sebuah kafe daerah Jalan Baru By Pas, Pudun Jae, Kecamatan Batunadua pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP: STPL /314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.
Ayah korban, KS (47) melaporkan langsung dan laporan sudah diterima oleh Polres Padangsidimpuan. Namun hingga kini diduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Segera Disidang
“Terbukti hingga hari ini kasus cabulnya tak diproses hingga ke persidangan,” kata perwakilan Yayasan Burangir, Juli Herniatman Zega yang turut mendampingi korban, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Menurut Juli, jika pun ada perdamaian antara pelaku dan korban, proses hukum harus tetap dijalankan.
“Berdamai antara korban dan pelaku itu boleh saja, tetapi hukum harus lanjut, karena ini kasus perlindungan anak bukan tipiring,” jelasnya.
Selain itu, perdamaian tanggal 6 Oktober itu hanya bisa meringankan hukuman di persidangan, bukan menghentikan kasus di kepolisian.
“Ini sudah dua tahun. Kalau ada kasus pencabulan lagi maka boleh damai lagi? lucukan,” kata Juli Zega.
Baca Juga: Heboh 5 ABG Kedapatan Lagi di Musala Sumut, Polisi Bilang Begini
Masih kata Juli, restorative justice itu tidak bisa diberlakukan pada kasus UU Perlindungan anak seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Berita Terkait
-
Profil Julpan Tambunan: Ketua Kadin Padangsidimpuan yang Kasuskan Anak di Bawah Umur
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila, Ahmad Sahroni Colek Kapolri
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
-
Nilai Cuan Ekspor Kain Tenun Capai 1,19 Juta Dolar AS, Kemenperin- Dekranas Dampingi IKM Padangsidimpuan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin