SuaraSumut.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kembali menjadi sorotan lantaran disebut-sebut berujung damai.
Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini tak jelas perkembangannya. Padahal, pelakunya AL (33) adalah seorang pria yang sudah berumah tangga.
Kasus yang terjadi dua tahun lalu dengan korban DFS (14) seorang siswi perempuan “mengendap” di Polres Padangsidimpuan. Sedangkan TKP kejadian terjadi di sebuah kafe daerah Jalan Baru By Pas, Pudun Jae, Kecamatan Batunadua pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP: STPL /314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.
Ayah korban, KS (47) melaporkan langsung dan laporan sudah diterima oleh Polres Padangsidimpuan. Namun hingga kini diduga pelaku masih bebas berkeliaran.
“Terbukti hingga hari ini kasus cabulnya tak diproses hingga ke persidangan,” kata perwakilan Yayasan Burangir, Juli Herniatman Zega yang turut mendampingi korban, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Menurut Juli, jika pun ada perdamaian antara pelaku dan korban, proses hukum harus tetap dijalankan.
“Berdamai antara korban dan pelaku itu boleh saja, tetapi hukum harus lanjut, karena ini kasus perlindungan anak bukan tipiring,” jelasnya.
Selain itu, perdamaian tanggal 6 Oktober itu hanya bisa meringankan hukuman di persidangan, bukan menghentikan kasus di kepolisian.
“Ini sudah dua tahun. Kalau ada kasus pencabulan lagi maka boleh damai lagi? lucukan,” kata Juli Zega.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Segera Disidang
Masih kata Juli, restorative justice itu tidak bisa diberlakukan pada kasus UU Perlindungan anak seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Apalagi pelakunya bapak-bapak,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perdamaian tapa sepengetahuan penyidik.
“Untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan penyidik mereka sudah berdamai dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padangsidimpuan,” ucap Bambang.
Bambang juga sempat menunjukkan surat perdamaian yang dibubuhi materai dan ditandatangani kedua belah pihak.
Sedangkan dalam laporan, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Berita Terkait
-
Pelaku Belum Tertangkap, Gadis Kecil Korban Pemerkosaan di Padangsidimpuan Pilih Mengungsi
-
Benda Kecil Ini Ditemukan di Rumah Purnawiran di Sumut, Jumlahnya Ratusan, Lihat Nih!
-
Pemuda Pungut Biaya Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijorni Disidang
-
448 Narapidana Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Dapat Remisi Lebaran
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!