SuaraSumut.id - Pemkot Medan beberapa waktu lalu membongkar tugu yang berada di depan kantor pos . Tugu yang dianggap sebagai titik nol Kota Medan itu ternyata bukan bangunan cagar budaya.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melalui Kepala BPKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, keberadaan tugu itu tidak bisa disamamakan dengan bangunan sebelumnya. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan untuk dibangun kembali agar sesuai dengan aslinya.
"Direncanakan akan dibangun kembali dan replikanya nanti sesuai dengan aslinya. Sehingga nantinya akan menjadi kawasan yang memiliki edukasi penting bagi siapapun yang ingin lebih mendalami sejarah Kota Medan," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/8/2022).
Zulkarnain mengatakan, sesuai dengan Permendagri No19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah tidak perlu persetujuan anggota dewan. Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka.
"Mekanismenya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 331 ayat 2 UU tersebut disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD," katanya.
Hal ini dilakukan karena tanah dan bangunan itu termasuk dalam kriteria yang akan dilakukan penataan dan revitalisasinya kembali. Sehingga dapat dikembalikan sebagaimana fungsi asli Lapangan Merdeka itu sendiri.
"Jadi, persetujuan DPRD cukup dalam bentuk persetujuan penganggaran revitalisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, dalam proses penghapusan beberapa unsur aset Pemkot Medan dalam rangka revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Tetap melibatkan seluruh OPD terkait sebagai pengguna barang, termasuk stakeholder yang ada.
Sehingga dipastikan bangunan-bangunan ataupun barang lainnya yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Medan adalah barang milik daerah yang bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau
lingkungan cagar budaya.
"Mekanisme pokok yang sudah ditempuh dalam proses penghapusan barang milik daerah yang ada di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka adalah melakukan appraisal terhadap barang yang akan dihapus oleh jasa penilai publik. Kemudian proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelang nya disetorkan ke kas daerah. Ini dilakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Badan POM Ungkap Potensi Vaksin Cacar untuk Cegah Penularan Penyakit Cacar Monyet
Dirinya meminta masyarakat paham dan cerdas dalam memahami yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya. Barang yang dihapus adalah bukan bangunan cagar budaya seperti, area Merdeka Walk, toko buku bekas, tugu air mancur, dan lainnya. Bangunan itu adalah barang yang dapat dihapus untuk mengembalikan fungsi kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Tidak Hilangkan Fungsi Sebagai Cagar Budaya
Zulkarnain Lubis menegaskan, revitalisasi yang dilakukan tidak merusak situasi dan kondisi Lapangan Merdeka sebagai salah satu cagar budaya di Kota Medan. Begitu juga dengan fungsinya.
Penataan yang dilakukan mengembalikan kondisi awal lapangan tersebut. Bahkan, menambah fungsi ekonomi. Hal ini dilakukan agar sejarah lapangan tersebut tidak hilang. Begitu juga pembangunan area basement di area lapangan. Secara tekhnis dan praktis intinya tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
"Revitalisasi ini menindaklanjuti harapan publik agar Lapangan Merdeka dapat dikembalikan kepada fungsi-fungsi utama aslinya, baik sebagai ruang interaksi, sosial, budaya maupun edukasi kesejarahan," jelasnya.
Begitu juga dengan fungsi-fungsi ekonominya, disamping menyesuaikan dengan dinamika zaman juga dipastikan tidak bertentangan dengan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
Tag
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Lindungi Legalitas Hasil Karya Pelaku Ekraf & UMKM
-
Bobby Nasution Beri Satu Permintaan, Pelajar di Medan Langsung Gercep: Beasiswa untuk Sekolah Pak
-
Kisah Bobby Agus, Awalnya Punya Sport Center Lalu Banting Setir Buka Bisnis Produk Organik
-
Presiden Jemput Cucu Kelima, Bobby Nasution Ungkap Nama Anak Ketiganya
-
Nama Cucu Kelima Jokowi Panembahan Al Saud Nasution, Anak Ketiga Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Wanita Penjaga Warung di Siantar Tewas Dirampok
-
Benarkah Kabar Purbaya Bakal Dicopot dari Jabatan Menkeu Hari Ini?
-
Tampang 2 Pria Garang di Tembung yang Tendang Wanita Hamil Ditangkap Polisi
-
Dokter Ungkap Pentingnya Kacamata Hitam untuk Bantu Lindungi Mata dari Risiko Tumor
-
China Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Sumatera Utara pada Januari-April 2026