SuaraSumut.id - Pemkot Medan beberapa waktu lalu membongkar tugu yang berada di depan kantor pos . Tugu yang dianggap sebagai titik nol Kota Medan itu ternyata bukan bangunan cagar budaya.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melalui Kepala BPKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, keberadaan tugu itu tidak bisa disamamakan dengan bangunan sebelumnya. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan untuk dibangun kembali agar sesuai dengan aslinya.
"Direncanakan akan dibangun kembali dan replikanya nanti sesuai dengan aslinya. Sehingga nantinya akan menjadi kawasan yang memiliki edukasi penting bagi siapapun yang ingin lebih mendalami sejarah Kota Medan," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/8/2022).
Zulkarnain mengatakan, sesuai dengan Permendagri No19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah tidak perlu persetujuan anggota dewan. Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka.
"Mekanismenya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 331 ayat 2 UU tersebut disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD," katanya.
Hal ini dilakukan karena tanah dan bangunan itu termasuk dalam kriteria yang akan dilakukan penataan dan revitalisasinya kembali. Sehingga dapat dikembalikan sebagaimana fungsi asli Lapangan Merdeka itu sendiri.
"Jadi, persetujuan DPRD cukup dalam bentuk persetujuan penganggaran revitalisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, dalam proses penghapusan beberapa unsur aset Pemkot Medan dalam rangka revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Tetap melibatkan seluruh OPD terkait sebagai pengguna barang, termasuk stakeholder yang ada.
Sehingga dipastikan bangunan-bangunan ataupun barang lainnya yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Medan adalah barang milik daerah yang bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau
lingkungan cagar budaya.
"Mekanisme pokok yang sudah ditempuh dalam proses penghapusan barang milik daerah yang ada di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka adalah melakukan appraisal terhadap barang yang akan dihapus oleh jasa penilai publik. Kemudian proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelang nya disetorkan ke kas daerah. Ini dilakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Badan POM Ungkap Potensi Vaksin Cacar untuk Cegah Penularan Penyakit Cacar Monyet
Dirinya meminta masyarakat paham dan cerdas dalam memahami yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya. Barang yang dihapus adalah bukan bangunan cagar budaya seperti, area Merdeka Walk, toko buku bekas, tugu air mancur, dan lainnya. Bangunan itu adalah barang yang dapat dihapus untuk mengembalikan fungsi kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Tidak Hilangkan Fungsi Sebagai Cagar Budaya
Zulkarnain Lubis menegaskan, revitalisasi yang dilakukan tidak merusak situasi dan kondisi Lapangan Merdeka sebagai salah satu cagar budaya di Kota Medan. Begitu juga dengan fungsinya.
Penataan yang dilakukan mengembalikan kondisi awal lapangan tersebut. Bahkan, menambah fungsi ekonomi. Hal ini dilakukan agar sejarah lapangan tersebut tidak hilang. Begitu juga pembangunan area basement di area lapangan. Secara tekhnis dan praktis intinya tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
"Revitalisasi ini menindaklanjuti harapan publik agar Lapangan Merdeka dapat dikembalikan kepada fungsi-fungsi utama aslinya, baik sebagai ruang interaksi, sosial, budaya maupun edukasi kesejarahan," jelasnya.
Begitu juga dengan fungsi-fungsi ekonominya, disamping menyesuaikan dengan dinamika zaman juga dipastikan tidak bertentangan dengan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
Tag
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Lindungi Legalitas Hasil Karya Pelaku Ekraf & UMKM
-
Bobby Nasution Beri Satu Permintaan, Pelajar di Medan Langsung Gercep: Beasiswa untuk Sekolah Pak
-
Kisah Bobby Agus, Awalnya Punya Sport Center Lalu Banting Setir Buka Bisnis Produk Organik
-
Presiden Jemput Cucu Kelima, Bobby Nasution Ungkap Nama Anak Ketiganya
-
Nama Cucu Kelima Jokowi Panembahan Al Saud Nasution, Anak Ketiga Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi