SuaraSumut.id - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dinamika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa terjadi pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Akibatnya, fasilitas yang ada di dalam sekretariat rusak, seperti kaca jendela pecah dan fasilitas lainnya berserakan ke lantai.
Perusakan diduga terkait pemberitaan pungutan liar saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di salah satu fakultas di UINSU.
Ketua Persatuan Alumni Dinamika (PADI) Dhanu Nugroho Susanto menyesalkan dan mengecam tindakan OTK tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang dirugikan dalam berita dapat memberikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kita sangat menyesalkan dan mengecam tindakan yang dilakukan OTK tersebut," kata Dhanu melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Dhanu mengatakan, perusakan kantor media merupakan bagian dari upaya penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)".
Dhanu mengatakan, tugas-tugas jurnalistik yang selama ini dilakukan kru LPM Dinamika dilindungi oleh undang-undang. Sehingga semua pihak tidak bisa serta-merta melakukan perusakan atau meneror gara-gara pemberitaan.
Alumni Dinamika, kata Dhanu, sangat prihatin dengan peristiwa ini. Pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada jurnalis LPM Dinamika untuk terus menjalankan tugas kejurnalistikan di dalam maupun di luar kampus.
Baca Juga: Bermula Dari Prank, Fitri Tropica Wujudkan Ugly Cake Untuk Anaknya
Dhanu mendesak satuan pengamanan kampus untuk mengusut peristiwa ini. Selain itu, meminta pihak rektorat untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam perusakan tersebut.
“Kita alumni sudah sepakat mendukung adek-adek Dinamika. Ini harus diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat harus diberi sanksi oleh pihak rektorat," kata Dhanu.
Tag
Berita Terkait
-
Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat Terkait Perusakan CCTV dalam Kasus Brigadir J
-
Usai Perusakan CCTV, Kini Giliran Pelanggaran Etik, Deretan 28 Anggota Polisi Ini Terancam Susul Ferdy Sambo
-
Kata Polri Soal Surat Ferdy Sambo yang Menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV
-
Seali Syah Ngotot Suaminya Tak Terlibat dalam Perusakan CCTV Kasus Tewasnya Brigadri J, Polri: Dibuktikan di Persidangan
-
Suaminya Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Tidak Terkait Perusakan CCTV
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional