SuaraSumut.id - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dinamika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa terjadi pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Akibatnya, fasilitas yang ada di dalam sekretariat rusak, seperti kaca jendela pecah dan fasilitas lainnya berserakan ke lantai.
Perusakan diduga terkait pemberitaan pungutan liar saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di salah satu fakultas di UINSU.
Ketua Persatuan Alumni Dinamika (PADI) Dhanu Nugroho Susanto menyesalkan dan mengecam tindakan OTK tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang dirugikan dalam berita dapat memberikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kita sangat menyesalkan dan mengecam tindakan yang dilakukan OTK tersebut," kata Dhanu melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Dhanu mengatakan, perusakan kantor media merupakan bagian dari upaya penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)".
Dhanu mengatakan, tugas-tugas jurnalistik yang selama ini dilakukan kru LPM Dinamika dilindungi oleh undang-undang. Sehingga semua pihak tidak bisa serta-merta melakukan perusakan atau meneror gara-gara pemberitaan.
Alumni Dinamika, kata Dhanu, sangat prihatin dengan peristiwa ini. Pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada jurnalis LPM Dinamika untuk terus menjalankan tugas kejurnalistikan di dalam maupun di luar kampus.
Baca Juga: Bermula Dari Prank, Fitri Tropica Wujudkan Ugly Cake Untuk Anaknya
Dhanu mendesak satuan pengamanan kampus untuk mengusut peristiwa ini. Selain itu, meminta pihak rektorat untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam perusakan tersebut.
“Kita alumni sudah sepakat mendukung adek-adek Dinamika. Ini harus diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat harus diberi sanksi oleh pihak rektorat," kata Dhanu.
Tag
Berita Terkait
-
Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat Terkait Perusakan CCTV dalam Kasus Brigadir J
-
Usai Perusakan CCTV, Kini Giliran Pelanggaran Etik, Deretan 28 Anggota Polisi Ini Terancam Susul Ferdy Sambo
-
Kata Polri Soal Surat Ferdy Sambo yang Menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV
-
Seali Syah Ngotot Suaminya Tak Terlibat dalam Perusakan CCTV Kasus Tewasnya Brigadri J, Polri: Dibuktikan di Persidangan
-
Suaminya Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Tidak Terkait Perusakan CCTV
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Urus Paspor Sambil Ngemall, Imigrasi Medan Resmi Buka Lounge Mewah di Delipark
-
Kampung Koboi Tugu Selatan Bertransformasi Jadi Desa BRILian
-
Tersangka Penggelapan Gunakan Dana Jemaat Gereja di Aek Nabara untuk Investasi Kafe-Mini Zoo
-
Enam Warga Pakistan Dideportasi, Ini Perkaranya
-
Kepala Desa di Pidie Korupsi Dana Desa Jadi DPO, Diduga Kabur ke Malaysia