Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 13:07 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mendatangi massa dari driver ojol (ojol) yang menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (13/9/2022). [Deli.Suara.com]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menemui massa dari driver ojol (ojol) yang menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (13/9/2022).

Dalam aksinya para driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) meminta Edy menyampaikan ke pemerintah pusat untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Melansir Deli.Suara.com, Edy mengatakan apa yang menjadi tuntutan massa akan disampaikan ke pemerintah pusat.

"Saya tahu kalian sulit, semua sulit. Saya tahu kalian berjuang dan berdoa. Tuntutan kalian akan saya bawa rapat ke pemerintah pusat," kata Edy.

Baca Juga: Mengenal Thrifting, Tren Belanja Baju Bekas Impor yang Disebut Kemenparekraf Bisa Ancam Brand Fesyen Lokal

Edy mengimbau para driver ojol agar melakukan aksi damai. Selain itu, menjaga ketertiban dan kenyaman pengguna jalan yang melintas.

"Saya melihat kalian dibutuhkan oleh banyak orang, segeralah melakukan aktivitas seperti biasa. Tuntutan ini akan saya lanjutkan ke pemerintah pusat," katanya.

Ketua Godams Agam Zubir menyatakan ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan kepada para pemerintah daerah maupun DPRD Sumut. Diantaranya tolak kenaikan BBM jenis Pertailite.

"Karena kami merasa semakin terbebani, ditambah dengan bahan pokok pasti akan naik. Untuk itu, kami meminta revisi atas penyesuaian tarif baru untuk zona I Pulau Sumatera oleh Kemenhub," ujarnya.

Dirinya meminta pemerintah segera merealisasikan payung hukum untuk legalisasi profesi ojek online Indonesia. Ditambah juga mendesak aplikator untuk menjaga stabilitas pasar dengan mengurangi berbagai potongan biaya aplikasi.

Baca Juga: Puan Bicara Kebocoran Data Negara, Minta Pemerintah Audit Keamanan Siber

"Serta cabut izin usaha aplikasi yang tidak patuh atas regulasi, ketetapan dan aturan pemerintah," katanya.

Load More