Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 20 September 2022 | 18:14 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Komnas HAM mendorong enam oknum TNI diduga membunuh dan memutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, agar dipecat dan dijatuhi hukuman berat.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melansir Antara Selasa 20 Spetember 2022.

"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," katanya.

Pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

Baca Juga: 5 Makanan Khas Indonesia, Ada yang Sampai ke Mancanegara

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan kesaksian dan mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan.

"Ini demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali," tegas dia.

Selain itu, mendorong pendalaman kasus dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital.
Oleh karena itu, para pihak diminta mendalami jejak digital masing-masing pelaku, baik dalam hal komunikasi, sosial media maupun pendekatan digital yang lainnya.

Komnas HAM juga mendorong adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3. Hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi mengenai peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat orang warga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Lahan Sempit? Pot Composter dan Tabulampot Solusinya

Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam HAM.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai amanat pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan respons cepat melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua.

Respons tersebut yakni melakukan proses awal pemantauan dan penyelidikan dan koordinasi atas peristiwa itu. Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua juga telah melakukan tinjauan lokasi dan menghadiri rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Timika pada 2 hingga 4 September 2022.

Load More