Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 21 September 2022 | 15:27 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan DKS, anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka.

Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hadi, Rabu (21/9/2022).

Namun demikian, Hadi mengaku tersangka tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, hukumannya di bawah lima tahun.

Baca Juga: PKS Harap Ada 4 Paslon di 2024: Tiga dari Koalisi dan Satu Hasil PDIP Usung

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara DKS ke kejaksaan. Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara itu.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kita tunggu hasilnya," ungkap Hadi.

Sebelumnya, DKS dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution setelah namanya disebut-sebut di kolom komentar akun Facebook.

DKS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang berisikan nada sindiran.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya, Bupati Purwakarta

Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut dalam kolom komentar lalu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Belakangan laporannya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Load More