SuaraSumut.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut delapan tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.
Guru Indra Kesuma alias Indra Kenz ini juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Fakarich disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 U Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Meminta untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Chandra Naibaho melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (06/10/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan serta dilarang oleh pemerintah. Sementara itu, yang meringankan karena terdakwa bersifat sopan di depan persidangan.
"Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
-
Fakarich Tersangka Kasus Binomo Dilimpahkan ke Kejari Medan, Begini Penampakannya
-
Berkas Tersangka Fakarich Rampung, Penyidik Lakukan Pelimpahan Tahap dua
-
Setelah Pacar Indra Kenz, Masa Penahanan Fakarich Ikut Diperpanjang 40 Hari Lagi
-
Susul Indra Kenz Dan Fakarich, Bareskrim Tangkap Satu Lagi Tersangka Kasus Binomo
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap