SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial H alias Kocu (54), diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dari tangan Kocu disita barang bukti 27,49 gram sabu.
"Pelaku merupakan residivis kambuhan," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (10/10/2022).
Penangkap terhadap Kocu berawal dari laporan terkait adanya peredaran narkoba. Petugas lalu melakukan penindakan. Kocu yang sedang duduk santai di rumahnya ditangkap.
"Pelaku melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu," ungkapnya.
Petugas juga menemukan timbangan elektrik, satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah sendok plastik kecil, dan uang tunai Rp 418 ribu.
Selanjutnya Kocu dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Disebut Mabuk hingga Pakai Narkoba saat Manggung, Pamungkas: Silakan Dicek ke EO
-
Pelajar SMA di Sumut Ditangkap Diduga Pakai Narkoba
-
Gesekkan Ponsel Penggemar ke Organ Vital, Pamungkas Bantah Sedang Mabuk atau Gunakan Narkoba
-
Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pontianak oleh 3 Pria Ini
-
Kontroversi Gubsu Edy Rahmayadi, Terbaru Ngaku Pernah Cicip Narkoba saat Tugas di Batam
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'