Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:45 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut buka suara terkait adanya kabar permohonan dari istri polisi Bripka A agar tak dipecat dari Polri. Bripka A bersama Bripka B, Briptu H ditangkap atas kasus dugaan kasus percobaan pencurian sepeda motor. Selain hukum pidana, ketiga polisi ini juga terancam dipecat dari Polri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pihaknya tetap akan memecat ketiga polisi tersebut.

"Tetap diproses, karena pelanggarannya bukan hanya satu kali, akumulasi pelanggarannya juga terlalu sering," kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Selasa (18/10/2022).

Hadi mengatakan, jika pihaknya tidak memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap polisi yang melakukan pelanggaran berat, maka menjadi preseden buruk.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mau Sawer Rp 100 Juta, Bunda Corla Menolak dan Malah Minta Dibawakan Eyeliner

"Kejadian itu juga jadi preseden buruk buat kita. Bila tidak diproses maka menjadi citra buruk, kita tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Hadi.

Hadi mengungkapkan perilaku ketiga polisi yang mencoba mencuri sepeda motor itu sudah sangat meresahkan.

"Apalagi ini sudah meresahkan masyarakat, kita akan tindak anggota yang berperilaku seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, ketiga anggota Polrestabes Medan telah ditahan atas kasus percobaan pencurian adalah Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini apakah memiliki jaringan atau tidak.

Baca Juga: Heboh Video Putri Candrawathi Disebut Akting Seka Air Mata di Sidang, Netizen: Jahat Banget, Gak Takut Tuhan Bu?

"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," bebernya.

"Jika ada pelaku lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap," sambungnya.

Terhadap ketiga polisi itu dijerat dengan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More