SuaraSumut.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandung sendiri. Perbuatannya telah dilakukan sejak 2016.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melansir Antara, Senin (24/10/2022).
Pelaku melakukan perbuatannya saat korban berusia 16 tahun. Saat itu korban hendak pergi ke salah satu pondok pesantren di daerah Jawa Tengah, bersama ayahnya menggunakan bus.
Namun korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu pelaku. Hal ini membuat pelaku melakukan perbuatannya.
"Korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ujarnya.
Aksinya kembali dilakukan pada Juni 2017. Saat itu ia masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Pelaku meminta korban diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Pelaku kemudian menyetubuhi korban," jelasnya.
Pelaku kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7). Ia mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan tersebut tidak dibalas karena korban ketakutan.
"Akan tetapi pintu kamar korban tak terkunci, sehingga pelaku masuk perbuatan tak senonoh itu lagi," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Dua Siswi SMP di Depok Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Miras dan Pil Gila, Pelaku Belum Ditangkap
-
Bau Keringat Ayah Tiri dan Tisu Jadi Petunjuk, Pelaku Pencabulan Anak di Cilegon Dibekuk
-
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
-
Mas Bechi Anak Kyai Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun
-
Pamungkas Diduga Lakukan "Pencabulan" Meski Begitu Ia Tetap Lanjutkan Konser di Banjarmasin
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy