SuaraSumut.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandung sendiri. Perbuatannya telah dilakukan sejak 2016.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melansir Antara, Senin (24/10/2022).
Pelaku melakukan perbuatannya saat korban berusia 16 tahun. Saat itu korban hendak pergi ke salah satu pondok pesantren di daerah Jawa Tengah, bersama ayahnya menggunakan bus.
Namun korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu pelaku. Hal ini membuat pelaku melakukan perbuatannya.
"Korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ujarnya.
Aksinya kembali dilakukan pada Juni 2017. Saat itu ia masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Pelaku meminta korban diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Pelaku kemudian menyetubuhi korban," jelasnya.
Pelaku kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7). Ia mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan tersebut tidak dibalas karena korban ketakutan.
"Akan tetapi pintu kamar korban tak terkunci, sehingga pelaku masuk perbuatan tak senonoh itu lagi," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Dua Siswi SMP di Depok Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Miras dan Pil Gila, Pelaku Belum Ditangkap
-
Bau Keringat Ayah Tiri dan Tisu Jadi Petunjuk, Pelaku Pencabulan Anak di Cilegon Dibekuk
-
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
-
Mas Bechi Anak Kyai Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun
-
Pamungkas Diduga Lakukan "Pencabulan" Meski Begitu Ia Tetap Lanjutkan Konser di Banjarmasin
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera